Anak berkebutuhan khusus (ABK) merupakan kondisi dimana anak memiliki perbedaan dengan kondisi anak pada umumnya, baik dalam faktor fisik, kognitif maupun psikologis, dan memerlukan penanganan semestinya sesuai dengan kebutuhan anak tersebut.
Anak berkebutuhan khusus (ABK) dikelompokkan menjadi beberapa jenis meliputi :
- Anak dengan gangguan penglihatan (Tunanetra)
- Anak gangguan pendengaran (Tunarungu)
- Anak dengan gangguan bicara (Tunawicara)
- Anak dengan gangguan kecerdasan dibawah rata-rata (Tunagrahita)
- Anak dengan gangguan anggota gerak (Tunadaksa)
- Anak dengan gangguan perilaku dan emosi (Tunalaras)
Dalam institusi pendidikan, pemerintah telah mengamanatkan hak atas pendidikan bagi ABK sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu :
 "Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan bernegara."
Kemudian lewat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ("UU Sisdiknas") mengamanatkan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, yang berbunyi :
"Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus."
Selanjutnya dalam Pasal 32 UU Sidiknas menjelaskan :
"Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa."
Saat ini telah tersedia satuan pendidikan yang diperuntukan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan bentuk-bentuk layanan yang terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu :
- Bentuk layanan pendidikan segregasi, danÂ
- Bentuk layanan pendidikan terpadu/integrasi.Â
Adapun empat bentuk penyelenggaraan pendidikan dengan sistem segregasi yaitu : (1) Sekolah Luar Biasa (SLB), (2) Sekolah Luar Biasa Bersama, (3) Kelas jauh/kelas kunjung, dan (4) Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Sedangkan bentuk layanan pendidikan terpadu adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada ABK untuk belajar bersama-sama dengan anak biasa (normal) di sekolah umum. Bentuk layanan pendidikan terpadu memiliki tiga bentuk, yaitu (1) Bentuk kelas biasa, (2) Kelas biasa dengan ruang bimbingan khusus, dan (3) Bentuk kelas khusus.
Dari amanat pemerintah serta payung hukum yang telah dipaparkan sebelumnya maka, tidak hanya anak dengan keadaan normal saja yang berhak dan perlu mendapatkan pendidikan namun begitu juga dengan ABK. Dikutip dari tulisan Dian Ihsan, seperti yang dikemukakan oleh Sekjen Kemendikbud Ainun Naim saat menjadi pembicara di Webinar Inovasi yang mengaku bahwa Indonesia memiliki daerah yang luas dan beragam, maka dari itu harus ada inovasi yang beragam. Dengan tujuan, semua anak berkebutuhan khusus bisa merasakan apa yang dirasakan oleh anak yang normal.
Â
Direktur GTK Kemenag Zain mengatakan bahwa, institusi pendidikan di Mesir memberi peluang besar bagi anak berkebutuhan khusus dan kaum disabilitas. Di negeri Mesir sudah menggratiskan semua strata pendidikan. "Pendidikan di Mesir itu seperti udara, siapa saja berhak menikmati udara, dan karena menikmati udara itu gratis tanpa biaya," jelas Zain.