Mohon tunggu...
Sherly Kwok
Sherly Kwok Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Internasional Batam

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Anak di SMA Negeri 2 Batam

31 Mei 2022   12:51 Diperbarui: 31 Mei 2022   12:54 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata kuliah wajib yang selalu ada di universitas. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 35 Ayat 5 Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal tersebut dinyatakan bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Tujuan pendidikan Pancasila menurut UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional yang juga tercantum di dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, ialah untuk menunjukan arah tujuan pada moral dan diharapkan dapat terealisasi di kehidupan bermasyarakat setiap hari.

Universitas Internasional Batam (UIB) merupakan salah satu Universitas swasta di Kota Batam yang ikut berpartisipasi dalam upaya pembangunan nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mengembangkan potensi pribadi mahasiswa dengan materi program studi yang memandai. Sebagai upaya dalam mencapai tujuan tersebut UIB telah melaksanakan proyek Pancasila untuk Pemberdayaan Masyarakat yang disebut Pancasila Social Experimental Project (PASEPRO).

Pancasila Social Experimental Project (PASEPRO) adalah sebuah kegiatan proyek yang dilaksanakan oleh mahasiswa sebagai pemenuhan nilai dalam mata kuliah Pancasila. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah mengajarkan kepada mahasiswa untuk berempati dan peduli lingkungan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, mahasiswa akan dibagi menjadi beberapa kelompok, kemudian masing-masing kelompok mencari mitra seperti sekolah, komunitas, instansi dan lainnya. Setelah memilih mitra, mahasiswa akan diminta untuk memilih tema kegiatan. Tahun ini tema-tema yang disediakan UIB cukup banyak salah satunya adalah "Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia".

Kami kelompok mahasiswa program studi Pariwisata dari kelas GAMM yang beranggotakan Calvert (2146020), Christina (2146026), Karina Austin Violetta (2146030), Sherly Kwok (2146012), Steffani (2146007) telah membuat rancangan kegiatan edukasi terkait perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam bentuk Penyuluhan.

Menurut Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan, hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan bahwa terdapat 31 hak seorang anak. Empat hak dasar tersebut ialah Hak kelangsungan hidup, Hak Perlindungan, Hak Tumbuh kembang, Hak berpartisipasi.

Anak merupakan generasi penerus bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dibayangkan bahwa kepentingan utama seorang anak ialah untuk tumbuh dan berkembangan dalam kehidupan. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam menjalankan hidup dan merealisasikan harapan.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah tercatat sebanyak 5.953 kasus pelanggaran hak anak yang terjadi pada tahun 2021. Dari total kasus tersebut 2.971 kasus berkaitan dengan pemenuhan hak anak dan 2.982 kasus terkait dengan perlindungan khusus anak. Kegiatan penyuluhan ini merupakan upaya dalam membantu pemerintah untuk mengurangi kasus pelanggaran hak anak.

Seperti yang diketahui selama masa pandemi kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau online. Akan tetapi, meskipun kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring tindakan pembullyan tetap dapat terjadi. Cyberbullying atau perundungan dunia maya ialah perundungan (bullying) yang dilakukan dengan menggunakan teknologi digital untuk melecehkan, mengancam, mempermalukan hingga mengejek orang lain. Cyberbullying akan memberikan dampak negatif psikologis bagi korban, korban akan mudah depresi, marah, gelisah, cemas, menyakiti diri sendiri, dan bahkan bunuh diri.

Kegiatan akan kami laksanakan kepada siswa-siswi kelas X SMA Negeri 2 Batam. Kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan secara luring atau tatap muka. Target dalam kegiatan ini ialah para siswa-siswi yang masih sering mengalami kekerasan dalam bentuk verbal maupun non verbal baik itu dari teman sekelas, orang tua, maupun guru.

Alasan memilih SMA Negeri 2 Batam sebagai tempat kegiatan ialah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan siswa-siswi SMAN Negeri 2 Batam terkait perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan kesadaran antar siswa satu dengan siswa lainnya, serta untuk mengwujudkan perlindungan hak asasi manusia antar siswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun