Kelompok 6
Anggota:
1. Firda Nur A(222111282)
2. Sherly Kusumawati (222111291)
3. Â Safrila Dewi W (222111310)
           Hukum dan Social Control
A. Peran hukum sebagai social control
Dalam memandang hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan dapat dinyatakan sebagai pemberi defenisi tingkah laku yang menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi.Â
Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum.Â
Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Dengan ini maka hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentraman terwujud.
 Sanksi hukum terhadap perilaku yang menyimpang, ternyata terdapat perbedaan di kalangan suatu masyarakat. Tampaknya hal ini sangat berkait dengan banyak hal, seperti keyakinan agama, aliran falsafat yang dianut, seperti yang disebutkan Ahmad Ali sanksi pezina berbeda bagi masyarakat penganut Islam secara konsekuen dengan masyarakat Eropa Barat.Â
yang dimana Islam memberikan sanksi lebih berat, sedangkan orang Eropa Barat memberi sanksi yang ringan saja. Jadi intinya bahwa hukum menyesuaikan diri dengan kenyataan masyarakat yang dipengaruhi oleh keyakinan dan ajaran falsafat lain yang diperpeganginya.
Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal yang mendukungnya berkaitan dengan hukum yang baik dan jelas.Suatu aturan atau hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat serta mendapat dukungan dari aparat. Kemudian yang terakhir hal yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia.Â
Terkait tentang aparat yang dimana pihak aparat tersebut masih sering membedakan seseorang yang menggunakan materi daripada seseorang yang benar-benar membutuhkan dan jelas terbukti tidak bersalah, menyebabkan pihak aparat sering melakukan hal yang dipengaruhi oleh unsur-unsur lain yang sepatutnya tidak menjadi faktor penentu, seperti kekuasaan, materi dan pamrih serta kolusi.
B. Refleksi kelompok kami
Hasil diskusi kelompok kami sebagai peran mahasiswa ada beberapa poin sebagai berikut :
1. Peran Mahasiswa sebagai Agen Perubahan
Mahasiswa sering dianggap sebagai agen perubahan karena mereka memiliki akses terhadap pendidikan, informasi, dan nilai idealisme yang memungkinkan mereka untuk menyuarakan ketidakadilan, ketidakadilan sosial, dan pelanggaran hukum serta Pemikiran Kritis terhadap kebijakan publik yang dirasa tidak adil untuk seluruh rakyat.Â
Dan Mahasiswa dapat memberikan edukasi tentang isu-isu sosial, politik, dan hukum, Melalui organisasi mahasiswa atau kegiatan sosial, mereka dapat menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwenang untuk menciptakan perubahan.
2. Peran Mahasiswa dalam Penegakan Hukum sebagai Kontrol Sosial
Mahasiswa dapat memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Mahasiswa hukum atau yang memiliki pengetahuan tentang hukum dapat berkontribusi dengan menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum, dan Mahasiswa dapat mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pada hukum dan memahami hak-hak hukum yang dimiliki, agar hukum dapat berfungsi efektif sebagai alat kontrol sosial.
C. Contoh hukum dan social control dalam masyarakat
Contoh hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat dapat dilihat pada hukum pidana yang mengatur tindakan kejahatan, seperti pencurian atau kekerasan. Ketika ada  seseorang yang melakukan pelanggaran,maka mereka akan dikenakan sanksi hukum, seperti penjara atau denda, dan bisa jadi menerima kedua hukuman tersebut  Untuk dapat menegakkan disiplin dan mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang serupa.Â
Selain itu, hukum juga mengatur aturan lalu lintas, seperti kewajiban memakai helm saat berkendara, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. penerapan aturan ini mempunyai tujuan yakni untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama. Dari kedua contoh tersebut, maka hukum bertindak sebagai pengontrol yang menjaga dan keamanan masyarakat, mencegah perilaku yang merugikan atau destruktif.
D. Kesimpulan
Hukum memiliki peran yang sangat penting sebagai kontrol sosial dalam masyarakat. Secara umum, hukum bertindak sebagai alat untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat agar tetap terorganisir dan berjalan sesuai dengan norma yang berlaku.Â
Sebagai kontrol sosial, hukum berfungsi untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama, serta mencegah terjadinya tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat secara keseluruhan.Â
Melalui peraturan yang jelas, hukum menetapkan batas-batas perilaku yang dianggap wajar atau tidak wajar dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap hukum, baik itu berupa tindak pidana atau pelanggaran administratif, akan dikenakan sanksi yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan.Â
Dengan adanya ancaman hukuman ini, individu akan berpikir dua kali sebelum bertindak melawan hukum, sehingga dapat mencegah terjadinya gangguan terhadap ketertiban sosial.Â
Selain itu, hukum juga berfungsi untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan menjamin keadilan bagi seluruh anggota masyarakat, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik. Dalam hal ini, hukum bertindak sebagai penyeimbang yang memastikan bahwa tidak ada pihak yang tertindas atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang.Â
Peran hukum sebagai kontrol sosial juga mencakup pencegahan terjadinya konflik dan ketegangan sosial dengan memberikan penyelesaian yang adil dan terstruktur bagi sengketa yang timbul dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum bukan hanya bertujuan untuk memberikan hukuman, tetapi juga untuk menciptakan suasana yang harmonis dan mendorong perilaku yang lebih bertanggung jawab dalam masyarakat.
 Secara keseluruhan, hukum berfungsi sebagai kontrol sosial yang vital dalam menjaga keharmonisan masyarakat, menegakkan keadilan, dan memastikan setiap individu dapat hidup dengan aman dan sejahtera.Â
Dengan adanya hukum dan social control dalam masyarakat menjadikan setiap individu manusia lebih bisa sadar akan tanggung jawabnya untuk diri sendiri dan orang lain. Kemudian Agar fungsi hukum bisa berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya.Â
Sebagai langkah awal untuk menekan merebaknya kekerasan akibat buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum perlu adanya hal yang dapat menarik perhatian masyarakat kembali.
Refrensi
Putra, BR, & Suryani, E. (2020). Peran Mahasiswa dalam Gerakan Sosial untuk Mendorong Perubahan Kebijakan Publik di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 7 (1), 34-48.
Halim, A., & Nugraha, F. (2021). Mahasiswa sebagai Agen Sosial dalam Kontrol Hukum di Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 5 (2), 55-68.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002)
Sajipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku (Jakarta : Kompas, 2009)
Ahmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia penyebab dan solusinya (Jakarta: Galiah, 2002), h. 27
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H