yang dimana Islam memberikan sanksi lebih berat, sedangkan orang Eropa Barat memberi sanksi yang ringan saja. Jadi intinya bahwa hukum menyesuaikan diri dengan kenyataan masyarakat yang dipengaruhi oleh keyakinan dan ajaran falsafat lain yang diperpeganginya.
Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal yang mendukungnya berkaitan dengan hukum yang baik dan jelas.Suatu aturan atau hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat serta mendapat dukungan dari aparat. Kemudian yang terakhir hal yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia.Â
Terkait tentang aparat yang dimana pihak aparat tersebut masih sering membedakan seseorang yang menggunakan materi daripada seseorang yang benar-benar membutuhkan dan jelas terbukti tidak bersalah, menyebabkan pihak aparat sering melakukan hal yang dipengaruhi oleh unsur-unsur lain yang sepatutnya tidak menjadi faktor penentu, seperti kekuasaan, materi dan pamrih serta kolusi.
B. Refleksi kelompok kami
Hasil diskusi kelompok kami sebagai peran mahasiswa ada beberapa poin sebagai berikut :
1. Peran Mahasiswa sebagai Agen Perubahan
Mahasiswa sering dianggap sebagai agen perubahan karena mereka memiliki akses terhadap pendidikan, informasi, dan nilai idealisme yang memungkinkan mereka untuk menyuarakan ketidakadilan, ketidakadilan sosial, dan pelanggaran hukum serta Pemikiran Kritis terhadap kebijakan publik yang dirasa tidak adil untuk seluruh rakyat.Â
Dan Mahasiswa dapat memberikan edukasi tentang isu-isu sosial, politik, dan hukum, Melalui organisasi mahasiswa atau kegiatan sosial, mereka dapat menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwenang untuk menciptakan perubahan.
2. Peran Mahasiswa dalam Penegakan Hukum sebagai Kontrol Sosial
Mahasiswa dapat memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Mahasiswa hukum atau yang memiliki pengetahuan tentang hukum dapat berkontribusi dengan menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum, dan Mahasiswa dapat mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pada hukum dan memahami hak-hak hukum yang dimiliki, agar hukum dapat berfungsi efektif sebagai alat kontrol sosial.
C. Contoh hukum dan social control dalam masyarakat