Seperti yang diketahui Narkoba merupakan zat atau obat yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut Undang-Undang Narkotika Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah zat atau obat yang asal berasal tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang bisa mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menyebabkan ketergantungan.
Ketentuan perundang-undangan yang mengatur masalah mengenai narkotika sudah disusun serta diberlakukan melalui peraturan Undang-Undang Narkotika. Akan tetapi masih terdapat banyaknya kejahatan yang menyangkut perihal narkotika. Banyak bandar dan pengedar narkotika yang tertangkap dan mendapatkan hukuman berat, namun perihal seperti ini tampaknya tidak menyebabkan dampak jera bagi pelaku-pelaku lainnya, bahkan terdapat kecenderungan untuk memperbesar wilayah operasionalnya.
Dari kasus tersebut tentunya dilakukan pencegahan yang lebih efektif dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui kelembagaan yang disebut Badan Narkotika Nasional atau BNN. Dasar peraturan mengenai BNN merupakan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota.
Banyaknya kasus narkotika yang masih menyeluruh dan heboh diantara kasus lain bukan menjadi hal yang baru bagi semua masyarakat bahwa pada dasarnya kasus narkotika ini banyak yang diselesaikan secara damai, sehingga banyak kasus narkotika yang tidak terdata. Padahal bisa dikatakan sisi narkotika bisa menyebabkan ketergantungan yang sangat merugikan pengguna apabila tidak adanya pengendalian atau pengawasan yang ketat. Walaupun narkotika juga memiliki sisi yang baik sebagai bahan atau obat yang berguna bagi pelayanan kesehatan dari berbagai penyakit.
BNN, Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Penegak Hukum serta Masyarakat mempunyai tanggung jawab mengenai penanggulangan atau pencegahan dalam penyalahgunaan narkotika. Pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dilakukan dengan tindakan yang antisipatif. Dimana upaya pencegahan tersebut terdapat 3 komponen, yaitu pencegahan primer yang artinya pencegahan itu dilakukan guna individu atau kelompok yang belum terkena kasus narkotika untuk menolak bahkan menghindari narkotika. Kedua, pencegahan sekunder dimana diakukan untuk individu atau kelompok dengan cara jalur pendidikan atau konseling, serta pelatihan supaya mereka berhenti, dan melakukan aktivitas positif serta mengutamakan untuk menjaga kesehatan mereka. Terakhir, pencegahan tersier yang dilakukan untuk individu atau kelompok pemakai narkotika yang menderita ketergantungan, dimana pencegahan tersebut dilakukan melalui pelayanan medis seperti rehabilitasi, dan menjaga mereka supaya tidak mengalami sakaw atau kambuh untuk melakukan penggunaan narkotika lagi.
Penulis:
1. Dr. Ira Alia Maerani, SH., MH. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
2. Sherlya Qalba Agusty (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H