1. Aspek Ibadah
Dasar hukum
Ibadah adalah cinta dan ketundukkan yang sempurna.
Firman Ilahi Allah SWT berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
Artinya : "Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku". (Q.S. Az-zariyat ayat 56)
Demikian pula firman Allah berikut:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ وَالَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: "Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa". (Q.S. Al- Baqarah ayat 21)
Dasar ilmu Fiqih:
Dasar ilmu Fiqih ibadah adalah yakni al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah. As-Sunnah al-Maqbulah artinya sunnah yang dapat diterima. Dalam kajian Hadits Sunnah al-Maqbulah dibagi menjadi dua yaitu: hadits Shahih dan hadits Hasan. Hal ini disandarkan pada Hadits berikut:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ