Untuk dapat dikenakan pertanggung jawaban pidana dalam tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, seseorang harus memenuhi sebuah unsur-unsur pertanggung jawaban pidana pada umumnya, yakni sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab. Kemudian, agar apa yang telah dilakukan dapat dipertanggung jawabkan secara pidana, harus dibuktikan oleh jaksa adanya unsur kesengajaan dari si pelaku tersebut.
Adanya revisi UU ITE yang ada dengan mengurangi masa tahanan, dikhawatirkan akan membuat tindak pidana pencemaran nama baik menjadi tindak pidana ringan. Diharapkan adanya perubahakan terhadap masa hukuman bisa ditangguhkan, agar semua masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunggah konten di media sosial. Pengetatan sebuah sanksi sangat perlu demi mengurangi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial manapun.Â
Diharapkan pemerintah bekerja sama dengan apparat penegak hukum dapapat memberikan sosialisasi pada masyarakat luas tentang cara menggunakan saran informasi elektronik dengan baik sehingga dapat terhindar dari perilaku-perilaku yang diatur dalam UU ITE. Semoga dengan banyaknya kasus yang sudah terjadi  seluruh masyarakat Indonesia bisa sadar akan pentingnya sebuah kasus pencemaran nama baik seseorang, dikarenakan hal itu sangat merugikan. Dan juga seperti yang sudah dibahas sebelumnya tindak pidana pencemaran nama baik bukanlah hal yang terpuji. Sebelum kita ingin memberikan komentar apapun atau menulis apapun alangkah baiknya jika difikirkan dan dicermati terlebih dahulu.
Ditulis Oleh, Serly Novita Juliantari, Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI