Mohon tunggu...
Sherina kr
Sherina kr Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Sad Al-Dzarah dalam Transaksi Muamalah

23 Mei 2023   14:50 Diperbarui: 23 Mei 2023   15:00 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam adalah prinsip menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan. segala sesuatu kebijakan atau perbuatan hukum yang berimplikasi pada mafsadat (kerusakan) atau kerugian maka hal tersebut dilarang oleh syara'. Sad al-dzar'ah merupakan sebauah metode yang bersifat preventif dalam rangka menjaga ihtiyt (kehati-hatian) agar tidak terjadi keburukan yang dapat berdampak negatif. Dalam hukum Islam, poisis sad al-dzar'ah adalah mengatur perbuatan hukum seorang mukallaf (subjek hukum) agar tidak terjatuh kedalam dampak negatif ketika melakukan suatu perbuatan. 

secara terminologis dzar'ah dikhususkan dengan sesuatu yang membawa kepada perbuatan yang dilarang dan mengandung kemudaratan. Akan tetapi, Ibn Qayyim al-Jauziyah mengatakan bahwa pembatasan pengertian dzar'ah kepada sesuatu yang dilarang saja tidak tepat, karena ada juga dzar'ah yang bertujuan kepada yang dianjurkan. Oleh sebab itu, dalam pandangan Ibn Qayyim, pengertian dzar'ah lebih baik dikemukakan yang bersifat umum, sehingga dzar'ah mengandung dua pengertian, yaitu yang dilarang disebut dengan sad al- dzar'ah dan yang dituntut untuk dilaksanakan disebut dengan istilah fath al- dzar'ah. Maksudnya, seseorang melakukan suatu perbuatan yang pada dasarya hukumnya diperbolehkan karena mengandung suatu kemaslahatan, akan tetapi tujuan yang dicapai berakhir pada suatu ke-masfadat-an.

Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa sad al-dzar'ah adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang sebelumnya mengandung kemaslahatan, tetapi berakhir kepada suatu kerusakan. dapat dipahami bahwa sad al- dzar'ah adalah menetapkan hukum larangan atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan maupun dilarang untuk mencegah terjadinya perbuatan lain yang dilarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun