Mohon tunggu...
Sheril Fardiana
Sheril Fardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara Berdasarkan Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia

26 November 2022   00:47 Diperbarui: 26 November 2022   00:47 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Didalam suatu negara setiap warganya memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur didalam undang undang. Demikian juga di negara Indonesia semua sudah diatur dalam Pancasila dan UUD 1945. Sebab apabila kewajiban tidak dilaksanakan pasti akan menimbulkan pelanggaran hukum, baik itu terhadap negara ataupun terhadap orang lain. 

Contohnya seperti orang yang membuat kekacauan seperti melakukan pengeboman, maka negara akan dirugikan haknya karena terjadi kerusakan fasilitas umum dan orang lain dirugikan haknya karena menimbulkan kepanikan. 

Dan warga negara yang melakukan itu akan berhadapan dengan hukum yang telah diatur dengan undang- undang dasar 45. Melanggar hukum dan melakukan pembangkangan terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah berarti tidak melakukan kewajiban yang baik dan taat hukum. Contoh lainnya seperti pemakai dan pengedar narkoba, melakukan korupsi, melakukan sesuatu yang melanggar UU ITE semua itu contoh pelanggaran kewajiban sebagai warga negara. 

 Dalam pelaksanaannya antara hak dan kewajiban harus dilakukan dengan seimbang. Sehingga orang yang melakukan kewajibannya dengan baik maka dia juga akan mendapatkan hak nya dengan baik. Kewajiban adalah suatu keharusan yang harus dilakukan tanpa paksaan. 

Kita berada di negara yang sudah terjamin keamanannya, ketika kita pergi beribadah ke masjid, bekerja mencari nafkah siang dan malam, pergi ke sekolah, jalan-jalan di pagi hari, berbelanja ke pasar atau ke mall, bersilaturahmi kerumah kerabat jauh dan sebagainya tanpa rasa kawatir untuk keluar rumah. 

Kita bisa menikmati kekayaan alam yang melimpah sehingga bisa dengan leluasa mencari nafkah ke sawah, ke laut, ke gunung. Semua itu harus disyukuri sebagai bentuk kewajiban negara Indonesia kepada seluruh rakyat Indonesia.  

Namun demikian bukan hanya warga negara yang memiliki hak dam kewajiban, negara juga punya hak dan kewajiban yang sama. Karena negara bertanggung jawab terhadap wilayah dan warganya. Negara memiliki kewajiban untuk membuat peraturan atau undang-undang untuk mengatur semua itu. 

Keamanan negara, pembangunan fasilitas umum, biaya pendidikan, pengobatan, Mengatur ketertiban umum, tempat ibadah, menjamin kesejahteraan rakyatnya, membuat hukum yang berkeadilan dan sebagainya. Setelah itu terpenuhi, negara menuntut hak kepada warganya untuk menjadi warga negara yang baik dan taat hukum.

     Didalam Pancasila dimulai dari sila pertama sampai sila kelima telah diatur tentang hak dan kewajiban setiap warga negara. Berikut merupakan hak dan kewajiban warga negara berdasar Pancasila :

1. Ketuhanan yang Maha Esa 

Negara mewajibkan setiap warga negara berketuhanan dan memberikan hak  menganut agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya masing-masing.

Sikap toleransi terhadap agama lain merupakan kewajiban karena setiap orang memiliki hak untuk menganut agama dan beribadah dengan tenang. Sehingga sudah merupakan kewajiban untuk mengajarkan atau menyebarkan agama dan kepercayaan yang kita anut, tetapi tidak boleh ada paksaan karena setiap orang memiliki hak untuk memilih agama dan kepercayaannya masing-masing. Perbedaan agama bukan menjadi alasan untuk tidak menghormati penganut agama lain. 

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

Sebagai negara hukum kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang mengatur kehidupan hukum dalam bermasyarakat. Dan membuat aturan hukum yang tidak memihak kepada satu atau golongan tertentu. Sementara rakyat memiliki kewajiban untuk taat kepada hukum karena mereka hidup dan mencari nafkah di negara ini, namun rakyat juga punya hak untuk mendapat perlakuan hukum yang berkeadilan. 

Seperti akhir-akhir ini masih banyak kasus hukum yang dirasa kurang berpihak pada kaum miskin, mereka merasa bahwa hukum yang diterima tidak sama dengan mereka yang memiliki jabatan. Hal ini bukan karena hukumnya yang buruk, tapi karena banyak dari para penegak hukumnya yang tidak profesional dalam melakukan tugasnya. 

Banyak hakim yang menerima suap untuk membantu mereka yang tersandung kasus hukum. Untuk itu sudah kewajiban pemerintah membersihkan para penegak hukum yang tidak profesional tersebut supaya hukum yang berkeadilan bisa ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Persatuan Indonesia

Seperti yang sudah disebutkan diatas setiap warga negara punya kewajiban untuk membela negara. Dan memiliki hak untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti dalam kasus terorisme yang masih ada di Indonesia, masyarakat harus membantu seperti dengan memberikan informasi kepada apara jika ada gerak-gerik yang mencurigakan dalam lingkungan sekitar. mereka. 

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Dengan perbedaan suku, ras, agama di Indonesia maka kemungkinan adanya benturan kepentingan antar kelompok sangat besar. Dalam hal ini Pancasila mengatur bagaimana rakyat Indonesia tetap bersatu sebagai satu kesatuan dalam Bhinneka Tunggal Ika. Dengan sila ke empat yang menekankan musyawarah dan mufakat diharapkan segala permasalahan dapat diselesaikan dengan jalan damai atau kekeluargaan, saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing, sehingga diharapkan mampu meninggalkan sikap ingin menang sendiri.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesejahteraan dan kebahagian merupakan tujuan hidup bagi seluruh umat manusia dimanapun ia berada. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya, Hal itu juga tertuang dalam UUD 1945. Pemerintah membuka lapangan pekerjaan untuk menekan pengangguran, memberlakukan upah minimum, kenaikan gaji bagi PNS, membantu biaya pendidikan bagi yang tidak mampu, bantuan langsung tunai dan sebagainya.

Semua itu merupakan program pemerintah untuk kesejahteraan rakyatnya. Setiap warga negara mempunyai hak untuk kesejahteraannya, namun juga memiliki kewajiban untuk membantu sesamanya, seperti saling membantu atau gotong royong dengan yang membutuhkan, membuka lembaga amal, membuat pelatihan kerja bagi angkatan kerja, membuka lapangan kerja swasta yang menampung banyak tenaga kerja, semua itu merupakan cara agar tidak terjadi kesenjangan yang lebar dan kesejahteraan bisa merata keseluruh daerah di Indonesia.

Jadi kesimpulannya bahwa kewajiban dan hak negara dan warga negara tidak akan terlepas dari tujuan kita bersama untuk menjadikan negara kita termasuk negara yang maju dalam segala bidang baik itu ekonomi, hukum, politik, pertahanan dan keamanan negara serta sosial budaya dimana semuanya itu ditunjukan untuk kesejahteraan seluruh rakyat di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun