Kesejahteraan dan kebahagian merupakan tujuan hidup bagi seluruh umat manusia dimanapun ia berada. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya, Hal itu juga tertuang dalam UUD 1945. Pemerintah membuka lapangan pekerjaan untuk menekan pengangguran, memberlakukan upah minimum, kenaikan gaji bagi PNS, membantu biaya pendidikan bagi yang tidak mampu, bantuan langsung tunai dan sebagainya.
Semua itu merupakan program pemerintah untuk kesejahteraan rakyatnya. Setiap warga negara mempunyai hak untuk kesejahteraannya, namun juga memiliki kewajiban untuk membantu sesamanya, seperti saling membantu atau gotong royong dengan yang membutuhkan, membuka lembaga amal, membuat pelatihan kerja bagi angkatan kerja, membuka lapangan kerja swasta yang menampung banyak tenaga kerja, semua itu merupakan cara agar tidak terjadi kesenjangan yang lebar dan kesejahteraan bisa merata keseluruh daerah di Indonesia.
Jadi kesimpulannya bahwa kewajiban dan hak negara dan warga negara tidak akan terlepas dari tujuan kita bersama untuk menjadikan negara kita termasuk negara yang maju dalam segala bidang baik itu ekonomi, hukum, politik, pertahanan dan keamanan negara serta sosial budaya dimana semuanya itu ditunjukan untuk kesejahteraan seluruh rakyat di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H