Mohon tunggu...
Sheril Fardiana
Sheril Fardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Indonesia merupakan Jembatan Penghubung Rakyat dan Negara

30 Oktober 2022   10:04 Diperbarui: 30 Oktober 2022   10:10 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan konstitusi tidak tertulis bisa juga disebut dengan istilah lain yaitu konvensi. Hal tersebut berlandaskan pada sebuah definisi yang bertujuan sebagai kebiasaan sistem tata negara yang nantinya akan sering ada pada sebuah negara. Misal upacara bendera setiap tanggal 17 Agustus, merupakan aturan yang harus dilaksakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dibuat untuk mengenang bahwa kita merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, tetapi tidak ada sangsi hukum bagi yang tidak melakukannya. Lebih banyak sanksi moral yang terjadi karena sebagai anak bangsa seharusnya kita melakukan aturan itu. Demikian juga dengan pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi yang merupak hak prerogatif presiden. 

Namun apakah konstitusi di Indonesia sudah berjalan dengan benar dan adil hal ini bisa terjadi jika kedua belah pihak baik aparat, pejabat dan masyarakat bisa menerapkan konstitusi Indonesia dengan sebagai mana mestinya tidak berat sebelah atau pun menutup nutupi kebenaran yang terjadi. Karena kita sebagai masyarakat bangsa Indonesia akan menjadi panutan atau contoh bagi generasi muda yang akan datang, jadi sebisa mungkin kita sebagai masyarakat, aparat bahkan pemerintah memberikan contoh perilaku yang adil dan benar sesuai dengan konstitusi negara Indonesia sendiri hal ini bertujuan agar bisa mencapai kesejahteraan, kemerdekaan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun