Di sisi lain pertentangan juga hadir terhadap hal tersebut dan menjadi pertentangan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman penanganan dan pelepasan mamalia laut dari alat penangkapan ikan. Di dalamnya terdapat jenis paus, salah satunya Paus Sperma yang menjadi sorotan dalam jenis mamalia laut yang dilindungi (Kementrian Kelautan dan Perikanan 2021).
Namun, sejatinya penangkapan paus yang dilakukan oleh masyarakat Lamalera tergolong pada subsistence whaling, karena penangkapan dilakukan dengan menggunakan skala kecil serta tidak ada tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari perburuan tersebut. Jadi, dapat disimpulkan bahwa masyarakat Lamalera tidak berada dalam pengawasan IWC (Nay 2017, 359).
Oleh karena itu, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa terlepas dari berbagai pro dan kontra tentang penangkapan paus masyarakat Lamalera kita harus tetap menghargai warisan budaya dan tradisi masyarakat Lamalera. Selagi masyarakat masih berpegang teguh pada tradisi adat yang terarah, maka tidak ada salahnya. Pemerintah dalam hal ini berupaya untuk menginginkan bahwa tradisi penangkapan paus bisa menjadi keunikan bagi masyarakat dunia serta guna mendukung perekonomian masyarakat dalam objek pariwisata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H