Di Indonesia sendiri, prinsip kesetaraan ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 yang memiliki inti : "(1) Segala warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, (2) Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut seta dalam upaya pembelaan." Dapat disimpulkan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang baik dalam berbagai bidang baik politik, ekonomi, sosial, dsb.
Kita sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya bangga karena kita itu kaya akan beragam perbedaan seperti suku, budaya, adat istiadat, dan lain- lainnya. Banyaknya perbedaan ini merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang seharusnya kita syukuri, dengan adanya prinsip-sprinsip kesetaraan sudah seharusnya masyarakat bisa hidup berdampingan secara damai dan harmonis.Â
Dalam artikel ini, penulis sedang menghimbau sekaligus mengajak pembaca untuk bisa menghargai satu sama lainnya tanpa memandang adanya perbedaan diantara tiap- tiap orang.Â
Karena kita sebagai generasi- generasi penerus bangsa sudah seharusnya bisa saling menghargai, karena kelak nanti di masa depan generasi kita yang akan memimpin bangsa ini kepada Indonesia maju yang merupakan target dari Bapak Presiden Joko Widodo dikedepannya, dan kitalah yang seharusnya mewujudkan hal tersebut di masa- masa yang akan datang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H