Masa jabatan Heru Budi Hartono (HBH) sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta berakhir, 17 Oktober 2024 lalu. Sehari berselang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Teguh Setyabudi untuk menggantikan Heru. Siapa sih beliau?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada hal lain yang juga bikin netizen penasaran. Ngapain sih pake ada pergantian Pj. Gubernur?
Jadi, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Nah, HBH sudah menjabat sejak 17 Oktober 2022. Pada 17 Oktober 2023 ia mendapat perpanjangan masa jabatan satu tahun lagi. Karena sudah dua tahun, maka yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang lagi.
Terus Pak Heru ke mana? Ya beliau kembali ke jabatan aslinya, Kepala Sekretariat Presiden. Toh selama dua tahun ini pun dia tetap menjabat, alias rangkap jabatan. Udah clear ya.
Sekarang baru kita kenalan dengan penggantinya Pak Heru. Namanya Pak Teguh Setyabudi. Ya ada mirip-miripnya, sama-sama ada unsur Budi di namanya.
Sama seperti Pak Heru, Pak Teguh juga merupakan pejabat pimpinan tinggi madya (eselon 1) di Pemerintah Pusat. Bedanya, kalau Pak Heru bekerja di Kementerian Sekretariat Negara, Pak Teguh di Kementerian Dalam Negeri. Saat ini ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Bedanya lagi, kalau Pak Heru merintis karier justru memang di Pemprov DKI Jakarta, Pak Teguh berkarier di Kemendagri. Dari mulai staf sampai ke posisi saat ini, ia tak pernah pindah.Â
Pada tahun 1991, Teguh Setyabudi lulus dan meraih gelar S-1 dengan predikat lulusan terbaik dari jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM. Menyandang gelar bergengsi tersebut, dia diterima menjadi karyawan di Badan Diklat Departemen Dalam Negeri (Depdagri) melalui program khusus.
Pada saat itu mahasiswa Fisipol UGM yang lulusan terbaik langsung diterima sebagai karyawan di Badan Diklat Depdagri, tetapi belum berstatus sebagai pegawai negeri.