Mohon tunggu...
Shendy Adam
Shendy Adam Mohon Tunggu... Dosen - ASN Pemprov DKI Jakarta

seorang pelayan publik di ibu kota yang akan selalu Berpikir, Bersikap, Bersuara MERDEKA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Alpukat Betawi, Aplikasi Kekinian Dukcapil Disosialisasikan di Kelurahan Wijayakusuma

14 November 2019   11:54 Diperbarui: 14 November 2019   11:56 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase foto sosialisasi (dokpri)

Revolusi industri 4.0 mendorong terjadinya disrupsi dalam berbagai bidang yang memberikan tantangan dan peluang. Disrupsi adalah sebuah inovasi yang akan menggantikan seluruh sistem lama dengan cara-cara baru.

Disrupsi terjadi hampir di semua bidang. Disrupsi menggantikan teknologi lama yang serbafisik dengan teknologi digital yang menghasilkan sesuatu yang benar-benar baru dan lebih efisien, juga lebih bermanfaat. Pelaku usaha yang tidak bisa beradaptasi dengan perkembangan ini niscaya bakal semakin ketinggalan.

Selain di dunia usaha, sektor publik alias pemerintah juga harus beradaptasi. Perkembangan teknologi harus dimaknai sebagai peluang oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan tata kelola pemerintahan cerdas (smart city governance). Era digital telah mengubah kehidupan manusia, termasuk dalam pemerintahan antara lain pada aspek hubungan antara pemerintah dengan warga.

Pemprov DKI Jakarta dalam konteks pengembangan kota cerdas (smart city) telah melakukan banyak hal dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Inovasi terbaru yang sedang disiapkan adalah dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, melalui Alpukat Betawi. Apaan tuh?

user interface Alpukat Betawi (dokpri)
user interface Alpukat Betawi (dokpri)
Alpukat sebetulnya akronim dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat. Alpukat Betawi adalah mobile apps yang bisa diunduh di ponsel android melalui Google Playstore.

Satuan Pelayanan Administrisasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Wijayakusuma, Jakarta Barat, melakukan sosialisasi Alpukat Betawi kepada perwakilan warga, Rabu (13/11/2019) kemarin, di aula kantor kelurahan. Hadir di sosialisasi tersebut antara lain para Ketua RW, Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), kader PKK dan Posyandu serta Karang Taruna. Selain itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas WIjayakusuma juga turut mendampingi.

Kepada audiens dijelaskan bagaimana cara mengunduh dan menggunakan aplikasi ini. Secara garis besar, Alpukat  Betawi merupakan sebuah kanal pelayanan yang memberikan akses langsung kepada warga DKI Jakarta untuk mengajukan pelayanan administrasi kependudukan.

Melalui aplikasi ini penduduk dapat mengajukan permohonan layanan, penjadwalan pelayanan, dan memonitor pelayanan yang diajukannya. Apa saja pelayanan yang bisa diproses di sini? Mulai dari pencetakan KTP-el (rusak atau hilang)*, pencetakan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, perubahan biodata, permohonan pindah, legalisir dan masih banyak lagi.

pilihan menu pada Alpukat Betawi (dokpri)
pilihan menu pada Alpukat Betawi (dokpri)

"Jadi warga nggak perlu bolak-balik ke kelurahan. Ajukan saja dulu permohonan dan unggah dokumen melalui handphone masing-masing. Nanti datang ke kelurahan sesuai waktu yang dijanjikan, langsung ditukar berkas persyaratan dengan dokumen yang diajukan pada saat sudah jadi," kata Kepala Satpel Admindukcapil Kelurahan Wijayakusuma.

Alpukat Betawi sejauh ini memang belum diluncurkan secara resmi. Kepada warga yang hadir disampaikan apabila menemui kendala agar menghubungi petugas, untuk diteruskan ke tingkat dinas di provinsi. Pengembangan UI/UX aplikasi ini masih akan dilakukan, termasuk penambahan fitur dan perbaikan bugs yang ditemui.

Meski begitu, keberadaan Alpukat Betawi ini merupakan satu upaya terobosan untuk memudahkan warga mengakses layanan kependudukan dan pencatatan sipil. Buat Kompasianer yang penasaran, cuz  unduh dan pasang Alpukat Betawi di ponsel android kamu.

Oh iya, aplikasi ini cuma bisa digunakan sama warga DKI Jakarta ya, karena diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga dan Nomor Kartu Keluarga untuk registrasi. Selamat mencoba.

Sosialisasi disampaikan Kasatpel Admindukcapil Wijayakusuma
Sosialisasi disampaikan Kasatpel Admindukcapil Wijayakusuma
*pencetakan KTP-el dapat dilakukan sepanjang blanko tersedia, apabila tidak ada maka pengganti sementaranya adalah Surat Keterangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun