Mohon tunggu...
Shendy Adam
Shendy Adam Mohon Tunggu... Dosen - ASN Pemprov DKI Jakarta

seorang pelayan publik di ibu kota yang akan selalu Berpikir, Bersikap, Bersuara MERDEKA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama FEATURED

Bagaimana Nasib Jakarta Tanpa Status DKI?

20 Juni 2019   09:09 Diperbarui: 22 Juni 2022   06:23 3016
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Antara Foto/Sigid Kurniawan)

Pemindahan ibu kota negara kembali jadi perbincangan. Presiden Joko Widodo sudah mengambil keputusan setelah melakukan rapat kabinet terbatas. Prosesnya tentu masih panjang. Kajian teknokratik dan lobi-lobi politik sedang dan akan terus dilakukan.

Presiden Jokowi sudah menyatakan bahwa ibu kota baru akan berada di luar Pulau Jawa. Bahkan, Kepala Bappenas/Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brojonegoro terang-terangan menyebut Pulau Kalimantan hampir dipastikan akan menjadi lokasi ibu kota baru.

Di samping alasan pemerataan pembangunan, kondisi Jakarta dengan kompleksitas permasalahan jadi pertimbangan lain. Jakarta sudah berkembang melampaui daya tampung dan daya dukung lingkungannya.

Akan tetapi, mesti disadari bahwa pemindahan ibu kota tidak akan menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Jakarta. 

Banjir, macet, polusi dan segudang problem lain tetap menanti untuk diselesaikan. Maka, menjadi penting memikirkan langkah apa yang akan dilakukan jika kelak Jakarta tak lagi menyandang status sebagai ibu kota.

Ibu Kota yang Tak Diinginkan
Jakarta menjadi ibu kota republik ini sepertinya sekadar kebetulan dalam sejarah. Kebetulan kota ini adalah tempat proklamasi Indonesia. Jakarta tidak benar-benar diinginkan atau malah dirancang sebagai ibu kota.

Faktanya, penetapan Jakarta sebagai ibu kota memang baru dikeluarkan pada tahun 1964 melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta.

UU tersebut keluar setelah hampir 19 tahun galau menentukan ibu kota yang ideal. Wacana pemindahan ibu kota sejatinya bukan hal baru. Bahkan sudah terjadi di masa awal revolusi kemerdekaan. Presiden Soekarno pernah membentuk Panitya Agung untuk menentukan calon ibu kota.

Situasi darurat di masa itu turut memengaruhi. Ibu kota pernah dipindahkan sementara ke Yogyakarta pada (1947-1948 dan 1949-1950). Pada periode itu pemerintahan darurat juga pernah diselenggarakan di Bukittinggi, Sumatera Barat (1948-1949).

Menyikapi berbagai desakan dan tuntutan pemindahan ibu kota, baru pada 22 Juni 1962 --tepat pada saat peringatan ulang tahun kota Jakarta ke-435, Soekarno menegaskan bahwa Jakarta akan tetap jadi ibukota. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun