Paradigma Baru
Kebijakan baru ini merupakan terobosan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan pajak yang berkeadilan.
Tidak bisa dipungkiri pajak masih menjadi andalan utama dalam menggerakkan pembangunan di republik ini. Kontribusi pajak terhadap pendapatan negara saat ini di kisaran 82,5% atau mencapai Rp 1.786 triliun (APBN 2019).
Jangan bayangkan membayar pajak itu sesuatu yang transaksional. Hubungan warga negara dengan negara lebih tinggi dan sakral dari sekadar pelanggan dengan penyedia jasa.
Ada tanggung jawab moral pada pemerintah dalam setiap pajak yang dibayarkan warganya. Maka, pemerintah harus cermat dalam urusan pajak ini, mulai dari penarikan sampai dengan pengelolaan dan pemanfaatannya.
Tabik!
Gambir, 25 April 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H