Berbagai keluhan warga apartemen akhirnya sampai juga didengar Gubernur Jakarta. Menyikapi ketidakadilan yang ada, gubernur menginstruksikan jajarannya untuk menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan.Â
Titik balik perjuangan warga adalah saat dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Kini, warga bisa memperjuangkan kepentingannya melalui P3SRS alih-alih berharap pada pembentukan RT/RW tersendiri.
Beberapa klausul dalam Pergub tersebut menempatkan warga dalam posisi yang diuntungkan. Salah satu yang paling krusial adalah soal pembentukan dan pemilihan pengurus P3SRS. Dalam Pergub kini diatur dengan cara satu nama satu suara (one name one vote). Sebelumnya berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).Â
Dengan model baru ini, berapapun unit yang dimiliki, satu orang hanya memiliki satu suara. Sehingga tidak mungkin lagi pengembang ataupun 'orang pengembang' pasti menang karena memiliki banyak suara dari kepemilikan banyak unit.
Itu baru satu aspek dari banyak terobosan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan rumah susun milik (baca: apartemen). Pihak pengembang tentu tidak akan tinggal diam. Perlawanan balik sudah mulai dilakukan. Melalui REI dan salah seorang notaris, judicial review terhadap Pergub 132 Tahun 2018 sudah diajukan.
Gubernur Anies Baswedan sendiri sudah menyatakan 'siap perang'. Saat menemui warga Apartemen Lavende awal pekan kemarin, ia mengatakan, "Saya telah disumpah untuk menjalankan konstitusi, saya tidak punya urusan dengan Anda semua. Kalau mau ukur kuat-kuatan, siap-siap saja, nanti kami akan tunjukkan."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H