Mohon tunggu...
Shelsa DyahAprillia
Shelsa DyahAprillia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka dengan kpop dan budaya korea

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lembaga Sertifikasi Profesi: Pengertian, Fungsi, dan Tujuan!

17 Juni 2023   20:06 Diperbarui: 17 Juni 2023   20:28 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sertifikasi profesi dilakukan atas dasar kualifikasi atau keahlian khusus. Sebagai contoh, profesi kedokteran seringkali membutuhkan spesialis atau spesialisasi khusus untuk memberikan pelayanan kepada pasien. Sertifikasi profesi dilakukan untuk menegakkan standar profesi, meningkatkan standar praktik, dan mungkin melindungi publik (walaupun ini juga termasuk dalam ranah perizinan). Badan profesional dapat menunjuk sertifikasi. Ini dimaksudkan sebagai referensi untuk semua tempat di mana seorang profesional bersertifikat dapat bekerja. Tentunya hal ini membutuhkan model asesmen dan tanggung jawab hukum terhadap seluruh profesi yang ada.

bukti kualifikasi; Istilah "sertifikasi profesi" sering digunakan untuk menunjukkan keahlian atau kompetensi seseorang berdasarkan karakteristik atau kriteria yang ditetapkan oleh suatu organisasi/lembaga atau institusi pembangunan (biasanya sudah terakreditasi). Istilah "SERTIFIKASI" atau "Kualifikasi" sering digunakan oleh para profesional hanya untuk mengartikan sertifikasi atau kualifikasi yang menjamin kompetensi dalam melakukan tugas atau tugas tertentu.

Penerbitan sertifikat kualifikasi guru, misalnya, dapat diartikan sebagai prosedur pengakuan kualifikasi seseorang untuk memberikan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus tes bakat yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.

 Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk menunjukkan penguasaan kompetensi sebagai dasar penerbitan sertifikat guru (UU RI No. 14 Tahun 2005, Depdiknas, 2004).

Sertifikat sangat umum digunakan dalam konstruksi, aeronautika, teknologi, keuangan, lingkungan, industri, bisnis, pendidikan, dan kesehatan. Di Amerika Serikat, FAA (Federal Aviation Administration) mengatur kualifikasi pilot. Certified Internal Auditor (CIA) adalah organisasi Amerika yang berspesialisasi dalam evaluasi kinerja keuangan internal dan beroperasi di hampir 165 negara. Organisasi ini juga mensertifikasi staf audit profesionalnya dalam memperoleh izin.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Tugas dan Tanggung Jawab LSP

Sebagai sertifikat, yang menyelenggarakan sertifikasi kualifikasi. Tugas sebagai berikut:

  • Membuat bahan tes bakat.
  • Penyediaan inspektur (asisten).
  • Buat penilaian.
  • Menyelenggarakan kualifikasi berdasarkan KKNI. Mendukung kegiatan pendamping dan TUK.
  • Membuat bahan tes bakat.
  • Pengembangan sistem sertifikasi

Pengembang yang memelihara dan mengembangkan standar kompetensi.

Tugas sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun