Sertifikasi profesi dilakukan atas dasar kualifikasi atau keahlian khusus. Sebagai contoh, profesi kedokteran seringkali membutuhkan spesialis atau spesialisasi khusus untuk memberikan pelayanan kepada pasien. Sertifikasi profesi dilakukan untuk menegakkan standar profesi, meningkatkan standar praktik, dan mungkin melindungi publik (walaupun ini juga termasuk dalam ranah perizinan). Badan profesional dapat menunjuk sertifikasi. Ini dimaksudkan sebagai referensi untuk semua tempat di mana seorang profesional bersertifikat dapat bekerja. Tentunya hal ini membutuhkan model asesmen dan tanggung jawab hukum terhadap seluruh profesi yang ada.
bukti kualifikasi; Istilah "sertifikasi profesi" sering digunakan untuk menunjukkan keahlian atau kompetensi seseorang berdasarkan karakteristik atau kriteria yang ditetapkan oleh suatu organisasi/lembaga atau institusi pembangunan (biasanya sudah terakreditasi). Istilah "SERTIFIKASI" atau "Kualifikasi" sering digunakan oleh para profesional hanya untuk mengartikan sertifikasi atau kualifikasi yang menjamin kompetensi dalam melakukan tugas atau tugas tertentu.
Penerbitan sertifikat kualifikasi guru, misalnya, dapat diartikan sebagai prosedur pengakuan kualifikasi seseorang untuk memberikan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus tes bakat yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.
 Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk menunjukkan penguasaan kompetensi sebagai dasar penerbitan sertifikat guru (UU RI No. 14 Tahun 2005, Depdiknas, 2004).
Sertifikat sangat umum digunakan dalam konstruksi, aeronautika, teknologi, keuangan, lingkungan, industri, bisnis, pendidikan, dan kesehatan. Di Amerika Serikat, FAA (Federal Aviation Administration) mengatur kualifikasi pilot. Certified Internal Auditor (CIA) adalah organisasi Amerika yang berspesialisasi dalam evaluasi kinerja keuangan internal dan beroperasi di hampir 165 negara. Organisasi ini juga mensertifikasi staf audit profesionalnya dalam memperoleh izin.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Tugas dan Tanggung Jawab LSP
Sebagai sertifikat, yang menyelenggarakan sertifikasi kualifikasi. Tugas sebagai berikut:
- Membuat bahan tes bakat.
- Penyediaan inspektur (asisten).
- Buat penilaian.
- Menyelenggarakan kualifikasi berdasarkan KKNI. Mendukung kegiatan pendamping dan TUK.
- Membuat bahan tes bakat.
- Pengembangan sistem sertifikasi
Pengembang yang memelihara dan mengembangkan standar kompetensi.
Tugas sebagai berikut: