Mohon tunggu...
Shelonia Fidhel
Shelonia Fidhel Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Tindakan Menuju Keadilan terhadap Kaum Wanita

25 Agustus 2023   16:33 Diperbarui: 25 Agustus 2023   16:37 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan pembahasan tersebut maka beberapa tindakan yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan Penegakan, Pemenuhan dan Perlindungan HAM diantaranya yaitu melakukan edukasi di kalangan masyarakat tentang pentingnya HAM dan dampak positifnya dapat membantu mengurangi diskriminasi dan kekerasan. Edukasi di sekolah-sekolah dan melalui media dapat berperan penting dalam mengubah persepsi dan sikap.

 Selanjutnya yaitu Reformasi Hukum dan Sistem Peradilan dengan Peningkatan hukum dan sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel penting untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM mendapatkan sanksi yang setimpal. Reformasi ini juga dapat membantu mengatasi korupsi dalam sistem.

Menegakkan pemenuhan dan perlindungan HAM adalah kewajiban moral dan hukum yang harus diemban oleh semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun individu dan mahasiswa sebagai tonggak utama pergerakan dan reformasi. Meskipun tantangan yang dihadapi besar, langkah-langkah konkret seperti edukasi, reformasi hukum, pemberdayaan masyarakat, dan kerjasama internasional patutnya dapat membawa perubahan positif menuju dunia yang lebih adil dan menghormati hak-hak setiap individu.

Referensi :

Arsy, M. G., & Yulianingsih, W. (2023). UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PEMENUHAN HAK KORBAN. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(3), 01-09.

Agustanti, R. D., Satino, S., & Bonauli, R. R. (2021). Indonesia Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Mengalami Pelecehan Seksual dalam Rangka Mewujudkan Bela Negara. Jurnal Supremasi, 42-56.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun