Mohon tunggu...
Shelonia Fidhel
Shelonia Fidhel Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Tindakan Menuju Keadilan terhadap Kaum Wanita

25 Agustus 2023   16:33 Diperbarui: 25 Agustus 2023   16:37 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip universal yang melindungi martabat dan kebebasan setiap individu. Menegakkan pemenuhan dan perlindungan HAM merupakan kewajiban fundamental pemerintah dan masyarakat di seluruh dunia. 

Namun, dalam prakteknya, masih banyak tantangan yang perlu diatasi agar HAM benar-benar dihormati dan dijamin bagi semua orang. Tantangan dalam penegakan, pemenuhan dan perlindungan HAM meliputi diantaranya ketidaksetaraan dan diskriminasi, kekerasan dan pelanggaran HAM, korupsi dan ketidakberpihakan sistem (Arsy & Yulianingsih, 2023).

Salah satu kasus yang belakangan ini banyak terjadi salah satunya yaitu kekerasan dan pelecehan sesksual yang terjadi kebanyakan pada perempuan dan salah satu contohnya adalah pelecehan yang terjadi pada salah satu program bergengsi di tanah air yaitu Miss Indonesia

Kasus pelecehan seksual adalah masalah serius yang telah lama menghantui masyarakat kita. Pelecehan seksual tidak hanya melanggar hak asasi manusia dasar, tetapi juga merusak psikologis korban dan masyarakat secara keseluruhan. 

Menurut Rosalia.,et al (2021) kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi pada kaum wanita diakibatkan oleh karena sistem tata nilai yang menempatkan perempuan sebagai makhluk lemah dan rendah dibandingkan laki-laki, sehingga perempuan lebih mudah ditindas dan di eksploitasi serta dipandang menjadi second class citizens.

Pelecehan seksual harus dihadapi dengan hukum yang tegas dan sanksi yang memadai. Namun, sistem peradilan juga harus memastikan bahwa korban merasa aman untuk melaporkan kasus dan tidak mengalami reviktimisasi selama proses hukum. 

Menurut Arsy & Yulianingsih (2023) dalam penelitiannya mengungkapkan bahwa negara cenderung mengutamakan pelaku dan mengabaikan korban, dengan konsekuensi yang jelas, keadilan yang dihasilkan bukanlah murni keadilan, namun sebaliknya yaitu menceerminkan kepentingan dan keadilan korban kejahatan. 

Munculnya Undang-Undang no.12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dalam sistem hukum di Indonesia memberikan kesejahteraan baru bagi korban untuk mempertimbangkan hak-hak korban, khususnya pelecehan seksual, yang sebelumnya belum diatur secara komperhensif dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perlindungan hukum terhadap korban dan tersangka terlihat pada beberapa undang-undang yang lebih memberikan keistimewaan kepada tersangka dibandingkan dengan korban. 

Kehadiran  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2022  tentang  Kekerasan  Seksual dalam sistem hukum Indonesia mempertimbangkan hak-hak korban, khususnya korban kekerasan seksual, yang tidak diatur secara komprehensif dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP).  

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022  menjadi acuan utama perlindungan hak-hak korban, karena dalam pasalnya sangatlah comperhensif dalam mengatur tentang perlindungan hak-hak korban, khususnya dalam kasus kekerasan seksual. Undang-Undang  Kekerasan  Seksual  Nomor  12  Republik  Indonesia  Tahun  2022 menjelaskan tentang perlindungan, upaya pemenuhan hak yang dilaksanakan oleh LPSK dan memberikan upaya hukum untuk menjamin keselamatan pelaku dan/atau korban.

 sesuai dengan ketentuan undang-undang pasal 66 UU Kekerasan Seksual yang menjelaskan hak-hak korban. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perlindungan hak korban merupakan tanggung jawab negara dan harus dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kebutuhan khusus korban. Pasal 66 dan 67 UU kekerasan seksual Nomor 12 tahun 2022 menjelaskan bahwa korban kekerasan dan pelecehan seksual berhak mendapatkan pengobatan, perlindunganm dan pemulihan setelah terjadinya peristiwa kekerasan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun