Penggerebekan terakhir dilakukan di sebuah lokasi di Desa Sungai Tebelian, Kecamatan Sintang. Dalam penggerebekan ini, tim berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti berupa 1 ekor ayam aduan, 5 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp5 juta.
Respon Masyarakat
Respon masyarakat terhadap penggerebekan ini sangat positif. Masyarakat mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Polres Sintang untuk memberantas perjudian.
"Kami sangat senang dengan penggerebekan ini. Judi merupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat," kata salah seorang warga Sintang.
Warga berharap agar Polres Sintang terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas perjudian di Kabupaten Sintang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H