Mohon tunggu...
Marshella Meilani
Marshella Meilani Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis Paruh Waktu

Hanya Sekedar Menyalurkan Tulisan Mengharapkan Perubahan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kapolres Sintang Pimpin Penggerebekan Tiga Lokasi Judi Sabung Ayam

30 Januari 2024   09:55 Diperbarui: 30 Januari 2024   12:02 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, memimpin langsung penggerebekan tiga lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Minggu (28/01/2024) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan Polres Sintang dan Polsek Sintang Kota berhasil mengamankan 15 orang tersangka, yang semuanya merupakan laki-laki. Para tersangka yang diamankan tersebut berusia antara 20 hingga 50 tahun.

Selain mengamankan para tersangka, tim gabungan Polres Sintang dan Polsek Sintang Kota juga mengamankan barang bukti berupa 5 ekor ayam aduan, 15 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp15 juta.

Kapolres Sintang mengatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat setempat mengeluhkan adanya aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan.

"Atas dasar laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menggerebek arena judi sabung ayam tersebut," kata Kapolres Sintang. 

Kapolres Sintang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi sabung ayam. Hal ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Kami tidak akan segan-segan untuk menindak pelaku perjudian," tegas Kapolres Sintang.

Para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.

Kapolres Sintang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Judi merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kronologi Penggerebekan

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah lokasi di Desa Tanjung Puri, Kecamatan Sintang Kota. Tim gabungan Polres Sintang dan Polsek Sintang Kota berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 ekor ayam aduan, 5 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp5 juta.

Selanjutnya, tim gabungan Polres Sintang dan Polsek Sintang Kota menggerebek sebuah lokasi di Desa Suka Maju, Kecamatan Sintang Kota. Dalam penggerebekan ini, tim berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti berupa 2 ekor ayam aduan, 5 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp5 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun