Apa perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional?
Kita pasti tidak asing dengan Asuransi. Ya, asuransi sering kita ketahui dalam kehidupan sehari-hari. Contoh asuransi yang sudah banyak diketahui orang Indonesia adalah  BPJS, Jasa Raharja serta Prudential. Nah beberapa contoh tersebut adalah contoh asuransi konvensional. Lalu seperti apa Asuransi Syariah dan apa perbedaannya dengan Asuransi Konvensional? Mari kita simak pembahasannya.
Pengertian Asuransi
Asuransi Konvensional Secara umum asuransi dapat juga diartikan pertanggungan atau asuransi merupakan suatu perjanjian antara dua pihak, dimana pihak satu sebagai penanggung dan pihak dua sebagai tertanggung. Pihak tertanggung wajib membayarkan premi guna memberikan penggantian atas suatu resiko yang mungkin akan terjadi karena sebuah peristiwa yang tidak terduga.Â
Misalkan, Budi  ingin mengikuti suatu asuransi kesehatan , kemudian Budi melakukan perjanjian dengan perusahaan asuransi tersebut. Budi adalah sebagai pihak tertanggung  dan perusahaan asuransi tersebut adalah pihak penanggung, kemudian Budi wajib membayar sejumlah uang atau premi setiap bulan dan apabila terjadi resiko atau kejadian yang tidak diharapkan perusahaan asuransi tersebut akan memberikan pertanggungan.
Asuransi syariah adalah memiliki istilah ta'awun (tolong menolong) dan Ta'min (Memberikan perlindungan adalah usaha untuk saling tolong menolong antara sejumlah pihak investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu yang akan terjadi melalui akad yang sesuai dengan syariah (Fatwa Dewan Syariah Nasional. N o. 21/DSN-MUI/X/2001).
Perbedaan konsep Asuransi Syariah dan Konvensional.
Asuransi syariah memiliki konsep yang berbeda dengan Konvensional, asuransi syariah memiliki konsep share of risk (mbagi resiko) kepada sesat peserta dengan menyisihkan sebagian dana tersebut untuk saling membantu atau tolong menolong (tabarru). Sedangkan Asuransi Konvensional memiliki konsep Transfer of Risk , perbinddahan resiko Kepada penanggung dari tertanggung.
Kepemilikan dana dan pengelolaan dana
Dalam asuransi syariah , dana premi yang telah dibayarkan peserta merupakan tetap milik peserta perusahaan asuransi hanya memegang amanah sebagai pengelola dana. Untuk pengelolaan dana dipisahkan antara dana tabaru dan dana perusahaan, sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan, dana yang terkumpul dari premi atas tertanggung semua menjadi hak milik perusahaan perusahaan bebas mengelola dan menginvestasikannya.
Dewan Pengawas Syariah