Mohon tunggu...
Shella Aurelia Adriana
Shella Aurelia Adriana Mohon Tunggu... Lainnya - Shella A.

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jurusan Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah Vs Asuransi Konvensional

25 Mei 2021   08:20 Diperbarui: 7 Juni 2021   06:03 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan asuransi syariah apakah sudah sesuai atau tidak dengan prinsip syariah. Sedangkan Asuransi Konvensional tidak terdapat Dewan Pengawas Syariah perusahaan asuransi hanya diawasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah.

Sumber Pembayaran Klaim

Sumber Pembayaran Klaim asuransi syariah didapatkan dari dana tabarru, saling menanggung antar peserta. Jika terdapat peserta mengalami musibah, maka peserta lainnya akan ikut menanggung secara bersama atas resiko tersebut. Jika dalam asuransi konvensional sumber Pembayaran Klaim beras dari rekening perusahaan asuransi, atas konsekuensi penanggung (perusahaan asuransi) terhadap tertanggung.

Keuntungan atau profit.

Keuntungan atau profit Asuransi Syariah didapat dari surplus underwriting, hasil investasi. Keuntungan yang diperoleh akan dibagikan kepada peserta juga, jadi bukan hanya perusahaan yang mendapat profit. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan atau profit  didapatkan dari surplus underwriting, hasil investasi dan komisi reasuransi keuntungan tersebut semuanya adalah hak milik perusahaan.

Pada dasarnya ada beberapa prinsip dalam asuransi syariah. Tauhid , setiap aktivitas manusia harus berdasarkan nilai ketuhanan dalam melakukan asuransi nharuslah terdapat keyakinan bahwa seluruh gerak langkah kita diawasi oleh Allah SWT. Dalam kegiatan berasransi tersebut dengan prinsip saling tolong menolong antar setiap anggota. Prinsip cooperation atau kerjasama dalam asuransi syariah berbentuk akad yang telah disetujui dan dasar acuan antara kedua pihak , nasabah dan perusahaan. Adanya prinsip kerelaan , karena dalam asuransi syariah premi yang dibayarkan terdapat dana sosial atau tabarru yang tujuannya untuk saling tolong menolong. Serta prinsip  bebas dari Maisir ( perjudian) , Riba serta gharar atau ketidakjelasan.

Tujuan dari Asuransi Syariah komplek tidak hanya semata untuk mendapatkan keuntungan. Akan tetapi juga perusahaan asuransi syariah memiliki tanggung jawab sosial dengan memberikan edukasi perihal tentang pentingnya tolong menolong terhadap sesama umat muslim, tolong menolong dan kerjasama merupakan sikap yang amat terpuji. Serta tujuan saling menjaga keamanan dan kesehatan. Manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan Manusia lainnya. Diharapkan dengan adanya asuransi syariah ini i akan terbentuk ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.

 Beberapa contoh perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia:

  • Takaful keluarga ( Asuransi jiwa syariah)  yang memiliki 4 produk . Yang pertama Takaful Personal , seperti Takaful dana pendidikan, takafulink salam wakaf, dan Takaful salam ziarah baitullah. Takaful korporat asuransi jiwa dan jaminan biaya kesehatan untuk peserta kumpulan seperti organisasi  perusahaan atau komunitas. Takaful Bancassurance yang memberikan perlindungan perbankan atas hubungan bisnis dengan nasabah. Serta Takaful haji, Jannah haji mendapatkan perlindungan finansial jika terdapat musibah dalam pelaksanaan ibadah haji.

  • Asuransi syariah Manulife, seperti asuransi jiwa,layanan investasi dan dana pensiun serta asuransi kesehatan dan kecelakaan.

  • Asuransi Astra syariah. seperti asuransi kebakaran, kesehatan,  pengangkutan, rangka kapal, kendaraan bermotor, alat berat serta ritel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun