Mohon tunggu...
Politik

Korupsi Anggaran Dana E-KTP, Kerugian Negara Mencapai Rp 2 Triliun

27 September 2016   23:57 Diperbarui: 28 September 2016   00:24 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Sp.beritasatu.com

Palembang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki tahun kedua dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis NIK (e-KTP) 2011-2012.

Dalam pengadaan proyek ini, anggaran dana yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 6 Triliun. Sebelumnya menurut perhitungan sementara KPK, negara mengalami kerugian terkait dengan kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun. Tetapi ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan bahwa kerugian yang dialami negara mencapai Rp 2 triliun. Data tersebut ia peroleh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hingga saat ini KPK masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyelesaikan penghitungan kerugian negara.

"Sekarang kami sedang menunggu penyelesaian penghitungan kerugian negara secara definitif. Ini BPKP lagi menghitung," ujar Johan selaku pimpinan sementara KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Selama 2 tahun penyelidikan, KPK telah memeriksa pejabat Perum Percetakan Negara Rl (PNRI), PT Pos Indonesia, PT Indosat, dan Perum Bulog sebagai saksi.

Namun sampai sekarang KPK baru menetapkan satu tersangka.Tersangka tersebut ialah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Sugiharto diduga telah menyalahgunakan wewenang kekuasaannya yang mengakibatkan kerugian keuangan yang diterima negara terkait pengadaan proyek e-KTP tersebut. Sugiharto disangka Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini penyidik masih memeriksa beberapa saksi untuk memperoleh informasi lebih lanjut, sehingga belum ada penetapan tersangka baru.

Namun menurut Agus selaku ketua KPK, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan kasus setelah menemukan fakta-fakta baru dalam persidangan serta akan segera naik ke tahap penuntutan.

SUMBER:

***

Nama : Shella Monica Simanihuruk

NIM : 07031381621172

Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Jurusan : Ilmu Komunikasi, Kelas B

Kampus : Universitas Sriwijaya, Kampus Palembang

Dosen Pembimbing : Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.Sc

[ Palembang, 27 September 2016, 23:53 WIB ]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun