Mohon tunggu...
Shella Amanda Fairuz
Shella Amanda Fairuz Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswa jurusan Ekonomi Bisnis prodi manajemane

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penerapan Bela Negara Terhadap Pancasila dan UUD

14 Juni 2024   15:35 Diperbarui: 14 Juni 2024   15:57 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/4TEeOMDVL

Hai sobat muda! Pasti kalian sering sekali mendengar istilah Bela Negara bukan? Tapi apakah kalian  benar-benar mengetahui arti dan pentingnya bela negara bagi keamanan dan kesatuan negara? Dan apasih Hubungannya dengan pancasila? YUK SIMAK PENJELASAN DI BAWAH INI .

BELA NEGARA merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut ( WIKIPEDIA.COM) .

Secara garis besar, bela negara adalah upaya yang dilakukan oleh setiap warga negara untuk mempertahankan kedaulatan, integritas, dan keselamatan Suatu negara yang mereka tempati. Dengan demikian sikap bela negara warga  negara dapat membetuk suatu keharmonisan danjuga memperkuat rasa toleransibagu setiap warga negara.

Konsep bela negara di Indonesia  mencakup hak dan kewajiban setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam usaha mempertahankan negara, sebagaimana diatur dalam pancasila dan  undang-undang Sebagai berikut:

UUD 1945:
Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 Ayat (1): Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 Ayat (2): Pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri, dengan rakyat sebagai kekuatan pendukung.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara:
Pasal 9 Ayat (1): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Pasal 9 Ayat (2): Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara melalui: Pendidikan  kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, danPengabdian sesuai profesi.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara:

Pasal 3: Penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, dan hukum nasional serta internasional yang diakui Indonesia

Makna Bela Negara bagi Keamanan Negara

Makna bela negara bagi keamanan negara sangat penting dan multiaset yang mana bela negara bagi keamanan negara adalah menciptakan lingkungan yang aman dan stabil. Bela negara bukan hanya  mencakup proses pembelaan dari ancaman fisik seperti ancaman perang oleh negara asing, tapi juga ancaman dalam bentuk verbal seperti masuknya budaya asing , globalisasi dan modern isasi.

Bela negara memerlukan partisipasi aktif dan kesadaran seluruh warga negara untuk berbakti pada negara dan bersedia berkorban untuk membela negara dan membentuk Ketahanan Nasional yang Holistik. Oleh karna itu sikap warga negara dalam bela negara juga menjadi dasar  penting  untuk bekerja sama dan bekerja untuk kepentingan bersama, sehingga dapat menciptakan kondisi yang kondusif bagi keamanan negara, upaya bela negara tidak hanya memperkuat pertahanan fisik, tetapi juga membangun fondasi sosial dan ekonomi yang kokoh untuk mendukung keamanan dan ketahanan nasional secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun