Mohon tunggu...
Shella.andianty
Shella.andianty Mohon Tunggu... -

peminat fashion dan politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Terlibatnya Hary Tanoe dalam Kasus Restitusi

20 April 2016   15:58 Diperbarui: 20 April 2016   16:06 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berawal dari tudingan Kejagung terhadap PT Mobile-8 Telecom yang melakukan transaksi fiktif senilai Rp. 260 M kepada PT Djaja Nusantara Komunikasi di Surabaya dalam kurun 2007-2009. Transaksi tersebut disinyalir kejaksaan sebagai dasar pembuatan faktur fiktif untuk meminta restitusi. Pasalnya pada kurun waktu tersebut, Harry Tanoesoedibjo yang merupakan Bos Grup MNC ( Media Nusantara Citra) merupakan komisaris PT Mobile-8 Telecom. Tidak menutup kemungkinan, Kejagung terus melakukan penyelidikan Bos MNC grup tersebut untuk menemukan benang merah.

Penyilidikan kasus transaksi fiktif yang dilakukan bos MNC Grup, ketiga kalinya pemeriksaan yang dilaksanakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada hari Senin, 11 April 2016 tersebut belum menemukan benang merahnya. Pasca pemeriksaan tersebut, Hary Tanoe yang di wawancarai beberapa media menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam masalah operasional perusahaannya.

“Pertanyaan hanya administratif jadi substansinya cuma sedikit. Hanya pengulangan saja, penjelasan yang kurang ditambahkan. Belasan saja, substansi paling Cuma sepuluh (pertanyaan),”menurut Hary Tanoe yang mengenakan kemeja putih usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Kemudian, beliau menegaskan juga tugas komisaris itu tidak pernah mencampuri urusan teknis operasional sebuah perusahaan tetapi menentukan arah kebijakan sebuah perusahaan. “saya lebih kepada arah kebijakan grup itu harus dibawa kemana. Untuk urusan operasional, saya tidak terlibat” ungkap Hary Tanoe seusai memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta kemarin.

Jika ditinjau kembali, apabila suatu transaksi dianggap fiktif seperti yang dituding Kejagung, maka pada kenyataannya itu menguntungkan negara. Karena income PT Mobile-8 Telecom bertambah, maka otomatis 10% di bayar ke negara PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Jadi negara untung. Hal itu bukan perkara korupsi.  

Selain itu, apabila yang menjadi persoalan ialah dokumen transaksi fiktif, itu sebenarnya menjadi kewenangan Mabes Polri. Sementara Kejagung baru berwenang menangani apabila ada indikasi korupsi.

Sumber:

http://www.koran-sindo.com/news.php?r=0&n=7&date=2016-04-12

http://www.indopos.co.id/2016/04/hary-tanoe-ngotot-tak-terlibat-kasus-korupsi-restitusi-pajak-pt-mobile-8.html

http://nasional.kompas.com/read/2016/04/07/06202181/Ada.Instruksi.Pencairan.Uang.dalam.Kasus.Mobile.8.Hary.Tanoe.Akan.Dipanggil.Kejagung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun