Setiap daerah pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Untuk sebuah daerah maju, jika memiliki sebuah keunggulan yang tidak dimiliki daerah lain maka laju pertumbuhannya akan lebih cepat karena menarik perhatian. Hal ini menyebabkan daya saing daerah lain meningkat sehingga juga membantu dalam pemerataan pembangunan nasional atau internasional. Dengan memanfaatkan kelebihan/keunggulan yang ada di daerahnya dan keunggulan tersebut dapat tersebar ke daerah lain. Â Hal ini disebut sebagai keunggulan komperatif.Â
Keunggulan komparatif (Comparative advantage) adalah teori yang dikemukakan oleh David Richardson. David Ricardo dalam Salvatore (1997) mengatakan bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya.Â
Dengan kata lain keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Keunggulan komparatif sering terjadi di perdagangan internasional. Suatu negara dianjurkan untuk memiliki keunggulan dalam sebuah produk yang negara lain tidak bisa tandingi.Â
Contohnya, negara Jepang mampu memproduksi alat teknologi canggih seperti gadget terkini namun dalam hal pertanian lemah memproduksikannya dan harus impor ke negara lain. Maka negara-negara yang unggul dalam pertanian seperti contohnya negara Indonesia, dapat menanggung kebutuhan impornya.Â
Tetapi negara Indonesia sendiri dalam memproduksi alat teknologi modern membutuhkan biaya yang besar untuk memproduksinya. Dari keunggulan dan kelemahan kedua negara tersebut dapat dilakukan perdagangan impor-ekspor ke sesama.
Untuk suatu negara dapat dikatakan memiliki keunggulan dalam sebuah produk di pasar perdagangan internasional dibutuhkannya hal berikut,