Mohon tunggu...
Shelavina
Shelavina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis adalah seorang Mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan FEB Universitas Lambung Mangkurat, BANJARMASIN. saya suka sekali membaca dan menulis. beberapa pengalaman menulis di media platform seperti wattpad.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

AMDAL Pertambangan Batubara PT. Adaro Indonesia di Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan

23 Juni 2024   13:50 Diperbarui: 23 Juni 2024   13:58 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pemanfaatan sumber daya alam masih menjadi modal dasar pembangunan di Indonesiasaat ini dan masih diandalkan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, pengunaan sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijak. 

Sebagai contoh adalah pembangunan sektor ketenagalistrikan yang memerlukan bahan baku yang salah satu bahan bakunya adalah batubara. 

Hal tersebut mendorong adanya kegiatan usaha pertambangan batubara. tidak hanya membawa dampak positif akan tetapi juga membawa dampak negatif untuk meminimalkan dampak negatif dengan menyusun rencana pengelolaan lingkungan danrencana pemantauan lingkungan yang juga di dalamnya terdapat program-program kepedulian bagi masyarakat sekitar tambang agar tidak hanya merasakan dampak negatif saja akan tetapi juga merasakan manfaat atas aktivitas pertambangan disekitarnya.

AMDAL merupakan dokumen perencanaan dan pencegahan sehingga bagi kegiatan yang dinilai mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib melakukan kajian lingkungan secara cermat dan mendalam termasuk rencana pengelolaan dan pemantauan. MDAL merupakan salah satu kajian lingkungan dan termasuk salah satu instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kewajiban usaha atau kegiatan untuk melaksanakan AMDAL adalah sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 pasal 22 dan PP No 27 Tahun 2012 pasal 3 yang menyebutkan bahwa "Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Yang Berdampak Penting Terhadap Lingkungan wajib memiliki AMDAL". Hal ini merupakan salah satu usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka pencegahan kerusakan lingkungan.

Di Kabupaten Tabalong terdapat lebih dari 30 Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang telah membuat AMDAL pertambangan, 24 diantaranya adalah usaha pertambangan. PT Adaro Indonesia merupakan perusahaan terbesar di Kabupaten Tabalong dengan luas konsesi 35.536 Ha dan Kapasitas Produksi 80 juta Ton/tahun dan telah memiliki dokumen lingkungan (AMDAL) dan Izin Lingkungan.

Kabupaten Tabalong merupakan Kabupaten paling ujung di bagian utara Provinsi Kalimantan Selatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Paser (Kalimantan Timur), Barito Timur, Barito Selatan dan Barito Utara (Kalimantan Tengah). Data Bapedalda tahun 2014 menunjukkan bahwa di Kabupaten Tabalong terdapat lebih dari 30 Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang telah membuat AMDAL pertambangan, 24 diantaranya adalah usaha pertambangan batubara dan lebih Salah satu dari perusahaan tambang batubara yang beroperasi adalah PT. Adaro Indonesia.

Selama ini PT. Adaro Indonesia, dalam operasionalnya, telah melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di wilayah pertambangannya, tetapi di sisi lain jumlah pengaduan masyarakat akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup oleh aktivitas PT. Adaro Indonesia tetap terjadi sehingga banyak dipertanyakan pelaksanaan AMDAL nya oleh masyarakat dan LSM lingkungan. 

Sedangkan acuan pengelolaan lingkungan yang dipakai adalah AMDAL yang telah dibuat dan disetujui. Salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan AMDAL adalah dengan pelaksanaan RKL-RPL sebagai umpan balik pelaksanaan dari operasional proyek yang bersifat dinamis oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan.

Pelaksanaan AMDAL oleh PT. Adaro Indonesia

PT. Adaro Indonesia telah menjalankan AMDAL sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap keberlanjutan lingkungan. AMDAL ini mencakup berbagai aspek, mulai dari identifikasi potensi dampak lingkungan, penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, hingga implementasi langkah-langkah mitigasi.

  1. Identifikasi Dampak Lingkungan: Proses ini melibatkan penilaian awal terhadap potensi dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran air dan udara, serta gangguan terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat setempat.
  2. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL): Dalam RKL, PT. Adaro Indonesia merumuskan berbagai strategi untuk mengurangi dampak negatif tersebut. Strategi ini meliputi pengelolaan limbah, rehabilitasi lahan bekas tambang, dan pengawasan kualitas air dan udara.
  3. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL): Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai dengan rencana dan untuk mengidentifikasi adanya dampak yang tidak terduga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun