Mohon tunggu...
Shela Indana
Shela Indana Mohon Tunggu... Wiraswasta - zulfa azzahro

Keep the spirit

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law terhadap Pondok Pesantren

5 November 2020   17:55 Diperbarui: 5 November 2020   18:03 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini muncul permasalahan politik dan menjadi kontroversi disemua kalangan,  yaitu penolakan terhadap RUU cipta kerja yang terjadi di berbagai daerah. Para mahasiswa, dan warga turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi.demi menolak RUU mereka rela beraksi di tengah pandemi, karena mereka tidak rela dengan isi RUU yang memberantas hak-hak masyarakat, mengancam kedaulatan, kesejahteraan buruh, perempuan pekerja, dan mengancam eksistensi lembaga pendidikan.

Dalam RUU cipta kerja pasal 71 sisdiknas mengancam lembaga pendidikan sebagai pidana apabila tidak mendapatkan izin operasional. Salah satunya adalah pondok pesantren,  dimana pemilik pondok atau disebut kyai akan dicebloskan kedalam penjara. Pegiat pendidikan menilai RUU cipta kerja ini sebagai penghambat dan berpotensi agar pendidikan dijadikan ladang investasi.

Padahal pasal UU no 3 sisdiknas di jelaskan pandidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, membentuk peradaban dalam mencerdaskan generasi muda, bertujuan agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa. Namun RUU cipta kerja mengubah ketentuan UU no 20 tahun 2003(sisdiknas), membuka peluang penundaan ulama dan kuat yang punya pondok pesantren yang tidak memiliki izin operasional.

Merujuk pada Undang-undang no 20 tahun 2003 Tentang sistem pendidikan nasional, bahwa  posisi dan keberadaan pondok pesantren yang memiliki 3 unsur utama sistem pendidikan nasional, dan kegiatan di pondok mencangkup dalam sebuah istilah pondok yaitu Tri Darma:

1.keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
2.mengembangkan ilmu yang bermanfaat.
3.pengapdian Kepada agama, masyarakat, dan negara.

Namun dalam UU no 18 tahun 2019, pesantren tidak dikategorikan salah satu yang diatur dalam RUU cipta kerja atau dengan regulasi"Omnibus Law".

Pesantren merupakan produk budaya lokal yang tertua dan memiliki kontribusi penting dalam mencerdaskan generasi bangsa. Banyaknya jumlah pesantren di indonesia,  menjadikan lembaga ini layak di jaga, dan di perhitungan dalam membangun bangsa di bidang pendidikan dan moral (paripurna).

Pesantren sebagai tempat pendidikan agama yang berbasis sosial, karena keberadaannya dengan masyarakat yang melekat. Pondok pesantren yang juga dikatakan suatu komunitas yang juga berperan dalam penggerak upaya meningkatkan kemakmuran masyarakat, karena dipesantren berupaya mendidik para santri agar menjadi orang-orang yang berpengetahuan islam yang mendalam dan dapat mereka ajarkan kepada masyarakat sekitar.

Peran pondok pesantren bukan hanya sebagai lembaga pendidikan saja, melainkan juga berperan sebagai lembaga dakwah, pusat kegiatan religi, penjaga nilai dan norma, pilar keimanan dan kebangsaan. Yang menjadi tameng perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan. Dan merupakan simpul budaya unik, berkarakteristik berbeda yang tidak dimiliki oleh lembaga pendidikan yang lain.

Tujuan dari pendidikan itu dibentuk oleh pandangan hidup, karena perbedaan setiap orang dalam mewujudkan tujuan, maka dari berbagai perbedaan dapat disatukan melalui pendidikan pondok pesantren. karena karakter pondok pesantren yaitu menjadikan seseorang menjadi sosok yang berguna di dunia namun tidak lupa akhirat.

Proses pendidikan pondok pesantren dulu 24 jam di bawah bimbingan kiai beserta ustadz ustadzahnya sehingga para santri mendapatkan pendidikan ganda, yaitu materi dan praktiknya. Namun apabila pesantren dipidana akibat RUU cipta kerja, dan para kyainya tidak membimbing santri lagi karena dipenjarakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun