Mohon tunggu...
Sheila Rebeca
Sheila Rebeca Mohon Tunggu... -

Journalism student

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Terapkan Nilai Jurnalistik dalam Bermedia

26 Mei 2017   12:53 Diperbarui: 26 Mei 2017   13:15 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://tomfelle.files.wordpress.com/2013/04/social_media_cloud.jpg

Ketika ada suatu peristiwa kita pasti akan berlomba-lomba untuk mengabarkannya ke orang lain, dalam hal ini media sosial atau siber. Baik warga sipil maupun jurnalis, tak peduli informasi ini benar atau salah, gambar yang diambil ambil beretika atau tidak, yang penting "memberitakan". Inilah keadaan zaman sekarang di mana kurangnya pengetahuan akan penggunaan media dengan bijak membuat "gaya hidup" baru ini menjadi miris untuk dipikirkan. Lalu, bagaimana seharusnya?

5 etika jurnalisme menurut Robert Niles (The Online Journalism Review, 2007)

1. Asli, tidak boleh plagiat. Plagiat berarti menyalin, menyalin berarti mencuri. Dilarang menyalin kalimat, mengambil foto dan video orang lain tanpa menyantumkan sumbernya atau tanpa seizinnya.

2. Membuka dan menyingkap suatu informasi. Informasi tersebut haruslah transparan, tidak boleh menyembunyikan sesuatu kepada pembaca.

3. Tidak boleh menerima uang dalam bentuk amplop maupun suap. Ketika jurnalis menerimanya, maka ia harus mengembalikannya. Jika pihak yang memberi menolak pengembalian, sumbangkan saja. Karena jika seorang jurnalis menerima ‘hadiah’ itu berarti dirinya bukanlah seorang jurnalis melainkan pengiklan.

4. Verifikasi, cek terlebih dahulu kebenarannya. Jangan mudah percaya sebelum mengecek kebenarannya. Untuk verifikasi biasanya satu sumber saja tidaklah cukup. Carilah informasi yang valid, bukan opini. Carilah bukti bukan ‘katanya’, tanya langsung dengan pihak-pihak yang terlibat.

5. Jujur. Satu-satunya hal yang mengangkat jurnalis dalam sumber informasi lain adalah kebenaran. Tanpa adanya kejujuran, seorang jurnalis tidak akan dibutuhkan oleh masyarakat. Keakuratan fakta selalu menjadi bagian terpenting dalam jurnalistik.

Kalau jurnalis melakukan kesalahan?

Memberitakan suatu peristiwa di website sangatlah mengedepankan kecepatan tapi tidak boleh ketinggalan nilai akurasinya. Jika suatu pemberitaan terbukti salah, jurnalis harus segera mengakui kesalahannya dan mengoreksinya dengan segera. Koreksi konten yang dipublikasikan haruslah menggunakan berita dan url yang sama dengan diberi keterangan koreksi pada bagian yang salah.

Konten buatan pengguna (User Generated content – UGC)

UGC adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain. Hal-hal tersebut bisa dimanipulasi sehingga kita tidak tahu pelaku utama di balik sebuah konten yang tersebar di internet. Pentingnya verifikasi sangatlah dibutuhkan untuk membuktikan apakah hal yang disebarkan oleh seseorang atau sekelompok orang adalah benar dan nyata. 

Lalu bagaimana jika pengguna yang menyebarkan konten adalah seorang anonim? Tentu harus dicari identitas sesungguhnya lalu dikonfirmasi kebenaran kontennya. Maka, untuk mengantisipasinya sekarang ada tombol ‘report’ untuk melaporkan konten yang dianggap tidak sopan, menyinggung maupun terindikasi memecah belah masyarakat.

Menghubungkan dengan materi yang ‘menyinggung’

Jangan sampai sebuah konten yang mengandung materi yang ‘menyinggung’ didapatkan secara gamblang oleh pengguna. Harus ada etikanya ketika hendak menampilkan konten yang mungkin akan membuat orang syok. Biasanya terjadi pada konten foto dan video yang mana memperlihatkan hal yang mengerikan (misalnya: darah, jenazah, kata-kata sensitif). Hal ini bisa dihindari dengan menggunakan link atau tulisan peringatan sebelum konten itu ditampilkan. Sehingga pembaca bisa memutuskan ingin melanjutkan untuk membaca/ melihat atau tidak.

Intinya, jangan seenaknya sendiri ketika menyebarkan sebuah informasi dengan menggunakan media siber. Dewan Pers juga sudah mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai acuan masyarakat dalam memberitakan peristiwa.

Berbagi informasi boleh,

asalkan benar dan sesuai etika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun