Mohon tunggu...
sheila permatasari
sheila permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Sheila anak pertama yang hobi traveling dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Poligami dan Hukum Poligami di Dalam Islam Beserta Hadistnya

10 Januari 2024   16:27 Diperbarui: 11 Januari 2024   14:15 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2.Syarat-syarat poligami dalam Islam

•Ada persetujuan dari istri/istri.

•Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

•Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

Syarat persetujuan dari istri/istri adalah syarat yang mutlak, artinya jika istri pertama tidak menyetujui, maka suami tidak dapat melakukan poligami.

Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa syarat poligami lainnya yang disebutkan dalam pendapat para ulama, misalnya:

•Suami harus memiliki alasan yang kuat untuk melakukan poligami, misalnya untuk mendapatkan keturunan atau untuk menafkahi wanita yang membutuhkan.

•Suami harus memiliki sifat-sifat yang baik, seperti jujur, adil, dan bertanggung jawab.

•Suami harus mampu menjaga rahasia istri-istrinya.

Poligami adalah praktik perkawinan seorang suami dengan lebih dari satu isteri dalam waktu yang bersamaan. Menurut Undang-Undang Perkawinan, poligami diatur dalam hukum positif dan hukum Islam. Dalam konteks kehidupan rumah tangga, poligami dapat memiliki dampak baik maupun buruk terhadap keharmonisan keluarga. 

Dampak positifnya dapat terlihat dalam kemungkinan memberikan perlindungan dan keamanan bagi istri-istri serta anak-anaknya, sementara dampak negatifnya dapat berupa ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam hubungan keluarga. Dalam Islam, poligami diatur dengan syarat-syarat yang ketat, seperti kemampuan untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Penafsiran terhadap poligami juga dapat berbeda-beda, tergantung pada sudut pandang dan tafsir yang digunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun