Opini hukum : Law and social control atau hukum sebagai sarana kontrol sosial memang sangat diperlukan agar dapat menciptakan Masyarakat yang aman dan dapat menciptakan keadilan di dalam Masyarakat.
law as tool of engeenering
Penjelasan : Law as a tool of sosial engineering merupakan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam Masyarakat.
Opini hukum : dengan adanya perubahan hukum maka juga dapat mempengaruhi Masyarakat, baik itu merubah atau mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lain.
socio-legal studies
Penjelasan : Socio-legal studies adalah istilah generik untuk menyebutkan semua ilmu-ilmu sosial yang mempelajari hukum. Di dalam socio-legal studies terdapat sejumlah ilmu sosial seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum dan psikologi hukum.
Opini hukum : adanya socio-legal studies ini, Masyarakat mendapatkan wawasan yang mendalam terutama dalam hukum.
legal pluralism
Penjelasan : Legal pluralism adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. pluralisme memiliki banyak arti, namun pada dasarnya memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaan-perbedaan sebagai kenyataan atau realitas.
Opini hukum : Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keragaman termasuk dalam norma, sehingga diajarkan untuk mengakui dan menghormati keberagaman tersebut termasuk dalam keberagaman norma yang berlaku.
5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?