Mohon tunggu...
Sheila Indah Marisa
Sheila Indah Marisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa- UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Jurnal Pernikahan Dini di Lereng Merapi Dan Sumbing

24 Oktober 2023   18:31 Diperbarui: 24 Oktober 2023   18:49 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasil Review :

Tingginya tingkat Pernikahan dini yang terjadi di daerah lereng seperti Kecamatan Selo dan Kecamatan Kaliangkrik ini dilatar belakangi oleh beberapa faktor. Salah satunya mata pencaharian utama masyarakat yakni pertanian yang sudah dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga para pemuda memilih untuk putus sekolah.

Hal ini mengakibatkan tingkat pendidikannya rendah. Padahal dengan Kita menempuh pendidikan yang lebih tinggi, kita akan mendapatkan berbagai ilmu pengetahuan, dapat meningkatkan keahlian, dapat ilmu untuk melahirkan anak-anak emas, dapat mengikuti perkembangan teknologi dan informasi, dan masih banyak lagi.

Selain itu, faktor budaya juga mempengaruhi Pernikahan Dini, ketika anak sudah ada niat, tidak ada akses pendidikan, serta sudah ada yang melamar. Mereka akan diberikan modal, bekerja sebagai buruh tani, buruh sayur, sudah bisa diandalkan untuk mencukupi kehidupan keluarga.

Selain itu, masih terdapat latar belakang Pernikahan Dini masih di lakukan yaitu faktor budaya dan kasus hamil di luar nikah. Mereka merasa sudah mampu untuk hidup berumah tangga karena sudah bisa hidup mandiri, contohnya bertani. Mereka menilai nikah tidak harus sekolah tinggi.

Selain itu, kebiasaan orang tua yang lebih senang jika anaknya sudah ada yang menanyakan, maka segera dinikahkan.

Beberapa cara telah dilakukan untuk mencegah Pernikahan Dini, mulai dengan edaran yang dikeluarkan oleh KUA, dimana petugas KUA tidak mau menerima berkas calon mempelai, apabila calon mempelai berusia dibawah ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, memberikan sosialisasi undang-undang perkawinan tentang usia perkawinan dan efek negatif pernikahan dini, sosialisasi kesehatan reproduksi perempuan,  mendorong pemuda supaya punya pendidikan yang baik serta membuat kesepakatan dari para kepala desa untuk tidak menghadiri hajatan yang digelar oleh keluarga yang menikahkan putra putrinya masih di bawah umur, akan ada sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran asusila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun