Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Nama : Sheila Indah Marisa
NIM : 222111260/ HES 5G
Pada saat ini sangatlah penting peran gas LPG baik di rumah tangga maupun industri. Pemerintah juga memberlakukan program pergantian dari minyak tanah ke gas LPG, hal ini disebabkan karena gas LPG dapat menghasilkan emisi lebih sedikit dibandingkan emisi dari hasil bahan bakar minyak.
Selain itu, Untuk memenuhi kebutuhan hidup Hubungan antara pelaku usaha dan konsumenadalah saling ketergantungan. Karena stok gas LPG terbatas sedangkan konsumen membutuhkan gas LPG tidak terbatas, menimbulkan adanya pengoplosan gas LPG yang dilakukan oleh para oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Hal ini dapat mengakibat kebocoran dan ledakan pada tabung. Â Â
Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi dalam Pandangan Filsafat Hukum Positivisme
Pengoplosan tabung gas LPG yang dioplos dengan cara disuntikkan dari tabung gas LPG bersubsidi kedalam tabung gas LPG non-subsidi, yang mengakibatkan konsumen tidak mendapatkan hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan barang tersebut.
Dalam pandangan positivisme, Hukum positif juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan peosedur hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif, pada Pasal 7 huruf a, b, c, d dan f, Pasal 8 huruf b, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu pelaku usaha juga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 11 angka 6 dan Pasal 11 angka 7 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas.
Pelaku usaha gas LPG harus memiliki izin dari pemerintah, selain itu Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan secara teratur padasetiap kegiatan pelaku usaha yang menjual tabunggas LPG. Pengawasan bisa dilakukan mulai tingkat kelurahan dengan membentuk Tim yang bertugas untuk melakukan pengecekan pada agen-agen yang menjual tabung gas LPG. Sehingga hak konsumen terpenuhi.
Mazhab Hukum Positivisme
Mazhab positivisme adalah hukum yang dibuat oleh penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsur, yaitu perintah (command), sanksi (sanction), kewajiban (duty) dan kedaulatan (sovereignty).
Mazhab positivisme  hukum dengan  teorinya  memandang  hukum  hanya  sebagai  perintah  yang berdaulat, tidak ada hubungannya dengan akhlak etika dan keadilan. Hukum tidak  mengurus  masalah-masalah  adil  atau  tidak  adil.  Cita hukum  adalah kepastian  hukum.  Karenanya, hukum  itu  mengikat  karena  ia  adalah  perintah  dari  penguasa yang berdaulat.
Argumentasi tentang Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia
Menurut penulis, mazhab hukum positivisme ini memiliki kekuatan hukum, hal ini dikarenakan hukum disusun ataupun ditetapkan oleh pemerintah atau Lembaga legislatife. Hukum positivisme sangat jelas, tegas, dan tertulis, seperti perundang-undangan. Dalam penerapannya hukum di berlakukan secara objektif tidak terpengaruh oleh faktor subjektif, sehingga tidak bisa melebih-lebihkan fakta. Namun, dalam mazhab hukum positivisme tidak memperhatikan aspek-aspek moral atau etika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H