Mohon tunggu...
Sheila
Sheila Mohon Tunggu... Lainnya - Planologi UNEJ

S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) Indonesia

13 April 2021   13:23 Diperbarui: 13 April 2021   13:31 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembangunan adalah proses terencana dan salah satu upaya umat manusia untuk meningkatkan taraf dan kualitas hidup. Pada hakikatnya pembangunan tidak hanya mencakup pemeliharaan sumber daya alam, tetapi juga memenuhi kebutuhan umat manusia yang terus berkembang. Oleh karena itu, dalam rencana pembangunan yang menuntut upaya peningkatan kualitas hidup sekaligus menjaga atau bahkan meningkatkan kualitas lingkungan, diperlukan pembangunan infrastruktur.

Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membangun infrastruktur berupa sarana dan prasarana, serta sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat di era globalisasi. Namun karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah, hal ini menjadi kebutuhan bagi investor atau pihak swasta, oleh karena itu sebagai masyarakat pemerintah yang nyata perlu membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan wujud tersebut.

Dalam rangka mewujudkan pembangunan infrastruktur pelayanan yang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat pemerintah menggunakan beberapa konsep. Salah satu konsep yang digunakan adalah konsep Public Private Partnership. Bagi orang umum tidak banyak mengetahui apa itu Public Private Partnership. Jadi Kerjasama Pemerintah Swasta ini merupakan bentuk kesepakatan jangka panjang antara pemerintah dan swasta untuk menyediakan infrastruktur atau layanan publik selama lebih dari 20 tahun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam kerja sama pemerintah-swasta, pemerintah berperan dalam pembelian badan usaha untuk memilih kelompok swasta yang diundang untuk bekerja sama dalam pengembangan proyek infrastruktur dan memberikan dukungan keuangan bila diperlukan. Pada saat yang sama, sektor swasta berperan, yaitu bertanggung jawab atas semua tahapan pengembangan proyek, termasuk pendanaan, tenaga ahli, dan teknologi yang digunakan dalam pembangunan.

Dengan adanya pihak swasta yang ikut serta dalam proyek pemerintah, hal-hal terkait kontrak antara swasta dan pemerintah pun terjadi. Diharapkan dengan bantuan kerjasama semacam ini akan berdampak setelah alokasi investasi dan pelayanan yang diharapkan. Namun nyatanya, kerja sama antara pemerintah dan swasta tidak selalu berdampak positif, karena kepentingan kedua belah pihak berbeda.

Di sisi lain, manfaat tersebut memungkinkan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pemerintahan yang pada hakikatnya lebih berorientasi sosial dan berorientasi pada keuntungan.Dalam hal ini hanya pihak swasta yang mengutamakan keuntungan yang besar dan tidak memperdulikan apa yang akan terjadi.

Di Indonesia Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) diatur melalui Peraturan Presiden No.67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Pihak Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur Peraturan tersebut telah beberapa kali direvisi. Dan revisi terakhir adalah Peraturan Presiden No. 66 tahun 2013.

Proyek infrastruktur yang menggunakan model BOT adalah yang paling efektif. Karena dana pemerintah sangat sedikit, pembangunan akan dilanjutkan dengan bantuan investor swasta tanpa kehilangan aset daerah. Pasalnya, aset daerah yang digunakan investor untuk membangun infrastruktur nantinya akan dikembalikan kepada pemerintah.

Pemerintah juga menetapkan kerja sama menggunakan model BOT dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Nasional. Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa BOT atau serah terima bangunan adalah cara pihak lain memanfaatkan negara atau daerah berupa tanah untuk membangun gedung Properti atau fasilitas kemudian digunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu yang disepakati, dan akan dikembalikan ke tanah dan bangunan atau fasilitas setelah jangka waktu tersebut berakhir.

BOT adalah suatu model perjanjian kontrak yang digunakan pemerintah untuk mengalihkan proyek pemerintah ke swasta dalam jangka waktu tertentu, dimana Sektor swasta dapat merancang, membangun dan mengoperasikan fasilitas yang telah selesai di sini, dan setelah masa berakhir, semua fasilitas yang telah selesai akan diserahkan kepada pemerintah. Jangka waktu konsesi biasanya berlangsung lama, dan pengembangannya bisa atas inisiatif swasta. Biasanya, kontrak tersebut berlaku selama 10 hingga 30 tahun. Pada saat yang sama, pemerintah akan berpartisipasi dalam model pemeliharaan-operasi-serah terima bersama dengan sektor swasta dalam jaringan pemungutan biaya yang ada untuk biaya layanan yang buruk, dan kemudian memperbaikinya. Keuntungan kerjasama pemerintah-swasta semacam ini adalah pemerintah tidak perlu menanggung biaya pemeliharaan jalan tol.

Kerja sama yang menggunakan model Build Operate Transfer (BOT) biasanya menghasilkan keuntungan yang akan dirasakan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta.

Keuntungan yang dirasakan oleh pihak pemerintah yaitu dapat mengurangi penggunaan dana APBN dan mengurangi jumlah pinjaman, tidak menimbulkan utang bagi pemerintah, dan pada masa akhir pengelolaan atau berakhirnya masa kontrak kerjasama, segala bentuk bangunan beserta fasilitas yang diserahkan kepada pemerintah, dan dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah.

Keuntungan bagi pihak sawsta yaitu dapat membuka peluang bagi investor untuk memasuki wilayah usaha yang semula disediakan atau dikelola oleh pemerintah atau BUMN saja, Sektor swasta bisa mengembangkan usahanya ke daerah-daerah yang prospek keuntungannya bagus, dapat menggunakan lahan komersial milik pemerintah yang lokasinya strategis dan nilai ekonominya dapat dikembangkan.

Perbedaan kepentingan antara sektor publik dan swasta sangat berbahaya, kendalanya terletak pada kerugian yang dialami semua pihak.

Kerugian bagi pihak pemerintah adalah melepaskan kekuasaan monopoli di wilayah bisnis tertentu; menyerahkannya kepada sektor swasta untuk melepaskan potensi pendapatan; melepaskan hak dan pengelolaan aset strategis tertentu; serta mengalokasikannya ke sektor swasta untuk jangka waktu selama periode tampilan lahan.

Sedangkan kerugian yang dialami oleh pihak swasta adalah memasuki area yang lebih berisik; menyelesaikan masalah yang tidak memberikan jaminan yang biasa diperlukan untuk pembangunan; kesulitan di bidang perbankan disebabkan oleh riset perbankan, yaitu proyek-proyek tertentu dianggap tidak cukup untuk memenuhi persyaratan; dan jika perhitungan awal tidak benar, maka investor akan rugi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun