Mohon tunggu...
shefi azrielda
shefi azrielda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mempunyai hobi foto-foto hal yang menurut saya menarik untuk didokumentasi/saya mempuyai kepribadian "introvert" di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung/topik atau konten favorit saya yaitu tentang sosial, budaya, dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Konflik: Konflik Penggusuran Lahan Pertanian untuk Pembangunan Tambang Kilang Minyak di Tuban

2 Juli 2023   14:32 Diperbarui: 2 Juli 2023   15:04 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MANFAAT

Dalam penulisan artikel ini diharapkan para mahasiswa sosiologi mengetahui dan mengembangkan wawasan serta disiplin ilmu untuk mengetahui adanya konflik yang menimbulkan perubahan sosial. Kedua, dapat menjadi salah satu refrensi mahasiswa khususnya jurusan Sosiologi tentang bagaimana faktor, penyebab, dan dampak atas pembangunan kilang minyak PT.Pertamina di JenU, Tuban. Selain itu menghimbau kepada masyarakat yang terdampak peristiwa tersebut untuk bisa menemukan dan memberikan pemahaman terkait penyelesaian konflik.

METODOLOGI

Penelitian yang dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses resolusi konflik yang dilakukan oleh PT. Pertamina dalam pembebasan lahan untuk pembangunan kilang minyak di Jenu Kabupaten Tuban. Penelitian ini menggunakan teori resolusi konflik Wirawan dengan indikator resolusi konflik pengaturan sendiri dan intervensi pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan cara Dokumentasi dan Wawancara.

KAJIAN PUSTAKA

  • Teori yag digunakan yaitu teori hubungan masyarakat, teori negosiasi prinsip, teori kebutuhan manusia, dan teori transformasi konflik (Gamayanti, 2019).
  • Menurut teori hubungan masyarakat, konflik yang terjadi dalam masyarakat disebabkan oleh polarisasi yang terus terjadi, ketidakpercayaan, dan permusuhan di antara kelompok yang berbeda dalam suatu lingkungan masyarakat. Hal ini dapat terjadi karena adanya ketidakpercayaan dan fragmentasi sosial, serta ketidakpercayaan dan permusuhan yang terus terjadi di antara kelompok yang berbeda.
  • Teori Negosiasi, teori ini menganggap bahwa konflik terjadi karena adanya posisi-posisi yang tidak selaras dan perbedaan perspektif tentang konflik oleh pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.
  • Teori kebutuhan mausia
  • Teori kebutuhan manusia adalah pandangan bahwa konflik dalam masyarakat terjadi akibat kebutuhan dasar manusia yang tidak terpenuhi, baik itu fisik, mental, dan sosial.Teori ini mengasumsikan bahwa manusia memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti kebutuhan akan makanan, air, tempat tinggal, keamanan, cinta, dan pengakuan.

Teori konflik oleh Karl Marx adalah pandangan bahwa konflik dalam masyarakat terjadi akibat adanya pertentangan kelas. Marx melihat konflik kelas timbul karena adanya pertentangan kepentingan ekonomi. Menurut Marx, masyarakat dilihat sebagai arena ketimpangan yang mampu memicu konflik dan perubahan sosial. Marx juga memperkenalkan konsep struktur kelas di masyarakat. Dalam perspektif. Marx, suatu saat kaum proletar akan memenangkan perjuangan kelas ini yang kemudian akan melahirkan masyarakat tanpa kelas.Teori konflik menurut Marx dipicu oleh perbedaan akses terhadap sumber daya.

 KESIMPULAN

Pemerintah Indonesia melakukan percepatan proyek-proyek yang dianggap strategis dan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan dalam rentan waktu yang singkat.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk percepatan penyediaan infrastruktur adalah dengan membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang bertujuan sebagai unit koordinasi dalam pengambilan keputusan untuk mendorong penyelesaian masalah yang muncul akibat kurang efektifnya koordinasi beragam pemangku kepentingan tersebut.

Dengan adanya pembangunan kilang minyak di Kabupaten Tuban, diharapkan dapat meningkatkan persediaan minyak mentah dan bahan bakar di Indonesia serta dapat menurunkan ketergantungan impor bahan bakar.

Pembangunan kilang minyak di Jenu Kabupaten Tuban ini didukung oleh berbagai produk hukum, seperti Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Keputusan Menteri ESDM dalam Kepmen ESDM Nomor 807 Tahun 2016 tentang diskursus investasi di bidang minyak dan gas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun