Mohon tunggu...
SHEFIA SALSABILA
SHEFIA SALSABILA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia

Halo, Fia disini! Temukan segudang informasi menarik dan bermanfaat yang bisa kamu baca di linimasa-ku untuk membantu kamu mendapatkan cara baru dalam berkreasi. Salam hangat untuk semua ^_^

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Indonesia Menduduki Peringkat 1 Pemain Judi Online di Dunia

14 Oktober 2023   17:13 Diperbarui: 14 Oktober 2023   17:26 8182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dikutip dari laman bps.go.id Garis Kemiskinan pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp550.458,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp408.522,- (74,21 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp141.936,- (25,79 persen). Namun mengapa masyarakat Indonesia masih rajin menyetorkan dana untuk berjudi?

Permainan judi merambah di jejaring online dimulai sejak 2005 hingga kini dan membawa dampak mengerikan bagi negara. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Agustus hingga September memantau ketat aliran dana terkait transaksi judi online yang kini membudaya di kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)/miskin. PPATK menyampaikan dana sebesar Rp. 155 Triliun ditemukan sebagai bukti transaksi perjudian yang dilakukan oleh warga Indonesia seperti Ibu rumah tangga, PNS, mahasiswa, anak sekolah, hingga oknum aparat kepolisian. Pada Juli hingga 23 September 2023 sebanyak 896.047 situs judi/slot dihapus, memutus sekitar 126.408 konten judi yang tersebar secara bebas diberbagai platform media sosial dan melakukan penghentian transaksi terhadap 242 rekening diduga Bandar perjudian. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah menekan penyebab angka kemiskinan serta peningkatan kriminalitas yang memicu kasus bunuh diri di Indonesia. Tercatat sebanyak 2,19 juta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) masih aktif melakukan kegiatan negatif tersebut.

Berdasarkan rapat Komisi III DPR RI pada selasa (13/9) ketua PPATK, Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M menyampaikan terdapat RP. 155,459 atau Rp. 155 triliun dan 121 juta transaksi serta 889 pihak yang merupakan Bandar judi online. Tercatat kini bertambah menjadi Rp. 190 triliun dalam 156 juta transaksi judi online dan akan terus meningkat hingga diperkirakan menyentuh angka Rp. 200 triliun pada 2023 yang turut menjadikan Indonesia menjadi peringkat teratas pemain judi online/slot di dunia.

Andrea's pexels
Andrea's pexels

Mengapa hal ini terus terjadi? Pemerintah sudah sangat jelas menetapkan peraturannya dalam pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku judi online terancam pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Tidak hanya itu, pasal 303 KUHP juga mengatur ancaman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta bagi pelaku judi online.

Dengan tingkat pemain judi online yang sangat tinggi, pemerintah khawatir dengan adanya peningkatan kriminalitas dan kasus bunuh diri sebab dari kecanduan bermain judi/gambling disorder (GD). Terdapat dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Karlsson A, dan Hkansson A (2018)  kepada 2.099 orang dengan diagnosis GD dalam sistem perawatan kesehatan spesialis rawat inap dan/atau rawat jalan di Swedia antara tahun 2005-2016 yang populasinya terdiri dari 1.625 pria dan 474 wanita yang berusia antara 18 hingga 83 tahun saat pertama kali didiagnosis GD (rata-rata: 36,5 tahun). Enam puluh tujuh orang meninggal dunia, di antaranya 21 kematian karena bunuh diri. Perhitungan SMR menunjukkan peningkatan 1,8 kali lipat pada kematian untuk individu berusia 20-74 tahun dengan GD dibandingkan dengan populasi umum, dan peningkatan 15 kali lipat pada kematian akibat bunuh diri. Kematian akibat semua penyebab diprediksi oleh usia yang lebih tinggi dan episode pengobatan untuk penyakit kardiovaskular, sedangkan kematian akibat bunuh diri diprediksi oleh depresi. Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa angka kematian dan bunuh diri meningkat secara signifikan di antara individu disebabkan oleh kecanduan bermain judi/Gambling Disorder (GD).

Kementerian Kominfo mengungkap bahwa mereka mendorong peningkatan literasi digital masyarakat yang dilakukan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya. Dan atas kasus tersebut pun Kementerian Kominfo sangat mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online sesuai dengan pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, Pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta bagi para pemain judi.

Meskipun terdapat banyak tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam upaya penanganan judi online seperti situs yang terus-menerus diproduksi ulang, penawaran judi melalui pesan personal yang tidak dapat diawasi secara langsung, hendaknya selaku Warga Negara Indonesia membantu dalam penuntasan kasus perjudian online tersebut. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyerang negara namun kerusakan terbesar akan timbul dalam diri pelaku judi online itu sendiri.

Terimakasih sudah membaca artikel ini. Beri like jika kamu suka, isi kolom komentar jika ada yang ingin kamu tanyakan. Salam hangat untuk semua ^_^

Source(s):

https://www.bps.go.id/pressrelease/2023/07/17/2016/profil-kemiskinan-di-indonesia-maret-2023.html

Karlsson A, Hkansson A. Gambling disorder, increased mortality, suicidality, and associated comorbidity: A longitudinal nationwide register study. J Behav Addict. 2018 Dec 1;7(4):1091-1099. doi: 10.1556/2006.7.2018.112. Epub 2018 Nov 14. Erratum in: J Behav Addict. 2023 Mar 10;12(1):302. PMID: 30427214; PMCID: PMC6376387.

https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1215/aliran-dana-terkait-judi-terus-dipantau.html

https://politik.rmol.id/read/2022/09/14/547290/temuan-ppatk-155-triliun-duit-judi-online-diduga-mengalir-ke-oknum-polisi

https://www.kominfo.go.id/content/detail/43834/siaran-pers-no-340hmkominfo082022-tentang-penanganan-judi-online-oleh-kementerian-komunikasi-dan-informatika/0/siaran_pers#:~:text=Pasal%20303%20bis%20KUHP%20turut,paling%20banyak%2010%20juta%20rupiah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun