Mohon tunggu...
Sherleen Freverika
Sherleen Freverika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Math Education

suka makan pedas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menyikapi Kenaikan UKT: Orang Miskin Dilarang Sarjana?

29 Mei 2024   16:12 Diperbarui: 29 Mei 2024   16:17 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: goodreads.com

Baru-baru ini, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN), seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (UnSoed), dan Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi sorotan utama dan memicu kontroversi di kalangan mahasiswa dan masyarakat setelah diterbitkannya keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Tahun 2024. Langkah pemerintah tersebut memicu gelombang protes dari mahasiswa di berbagai kampus di seluruh Indonesia. Kenaikan UKT ini, mencapai 20% di UGM, 15%-25% di ITB, dan sekitar 10-15% di UnSoed, menimbulkan pertanyaan penting: Apakah orang miskin dilarang menjadi sarjana?

sumber gambar: pontianak.tribunnews.com
sumber gambar: pontianak.tribunnews.com

Kenaikan UKT dapat dianggap sebagai Upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, fasilitas, dan penelitian. Namun, di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil, kenaikan ini bisa menjadi beban berat bagi mahasiswa dan keluarga mereka.

Biaya pendidikan yang meningkat dapat memberatkan orang tua mahasiswa yang memiliki kemampuan keuangan yang tidak sesuai dengan biaya pendidikan yang telah ditetapkan oleh pihak kampus. Banyak keluarga dengan pendapatan rendah harus berjuang lebih keras untuk membayar biaya kuliah yang lebih tinggi, yang bisa mengganggu fokus belajar mahasiswa bahkan menyebabkan mereka harus putus kuliah. Mayoritas mahasiswa telah mengajukan penurunan UKT, namun belum membuahkan hasil. Beberapa mahasiswa oun bahkan mencari beasiswa, pinjaman, atau bahkan menjual barang berharga demi membayar UKT, menujukkan betapa kerasnya mereka berjuang untuk memenuhi biaya pendidikan.

Situasi ini jelas bertentangan dengan tujuan pendidikan tinggi sebagai akses untuk meningkatkan mobilitas sosial dan memutuskan rantai kemiskinan. 

Lebih dari itu, kenaikan UKT yang memberatkan justru bertolak belakang dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 aline ke empat. Bukankah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) didirikan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang latar belakang ekonomi? Dengan kenaikan UKT, justru semakin memperlebar kesenjangan akses pendidikan tinggi antara Masyarakat mampu dan tidak mampu.

sumber gambar: x.com/Chmnk_1995
sumber gambar: x.com/Chmnk_1995

Hak untuk memperoleh pendidikan tinggi adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Dengan kenaikan UKT yang memberatkan, kita seakan menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa mereka "dilarang menjadi sarjana". Padahal kita semua tahu potensi dan semangat untuk maju justru kerap ditemukan pada mereka yang terlahir dari keluarga kurang mampu. Tidakkah ini membuat kita gagal dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa secara menyeluruh?

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan PTN perlu segera mengambil langkah-langkah strategis agar akses pendidikan tinggi tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Pertama, pemerintah harus meningkatkan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN khususnya untuk program beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Pemerintah juga dapat meluncurkan skema pinjaman pendidikan dengan bunga rendah sehingga masyarakat dapat mengakses pendanaan untuk biaya kuliah tanpa terbebani cicilan yang memberatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun