Mohon tunggu...
Shabrina Listya Candra
Shabrina Listya Candra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa S1 Program Studi Ekonomi Islam Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dampak Kenaikan Tarif PPN 12%: Tantangan Bagi Masyarakat Kelas Menengah Ke Bawah

18 Desember 2024   22:00 Diperbarui: 18 Desember 2024   21:33 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara. (29 Oktober 2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6736, hlm. 67. Diakses dari jdih.setneg.go.id.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (4 Januari 2023). Menkeu : Kinerja Penerimaan Negara Luar Biasa Dua Tahun Berturut-turut. Diakses pada 15 Desember, dari https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Kinerja-Penerimaan-Negara-Luar-Biasa

Amila, nadia. 2024. Banggar DPR Minta Pemerintah Terapkan Sejumlah Kebijakan untuk Mitigasi Kenaikan PPN 12 Persen. Pajak.com. Diakses pada 15 Desember 2024, dari https://www.pajak.com/?p=80859

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun