Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli atas pembelian atau konsumsi barang dan jasa kena pajak. PPN sendiri merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang diterapkan di beberapa negara, termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang, pemerintah  Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN yang sebelumnya 11% menjadi 12% dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
Pemberlakuan tarif PPN 12% ini menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Indonesia khususnya di kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah. Adanya kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak yang signifikan, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yang menggunakan sebagian besar pengeluarannya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Bagaimanakah dampak dari pemberlakuan PPN 12% ini bagi masyarakat kelas menengah ke bawah?
Latar Belakang
Kebijakan kenaikan PPN 12% termuat dalam pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak. Didalamnya menyebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni pada 1 April 2022 sebesar 11% dan pada 1 Januari 2025 sebesar 12%. Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tahun 2022. Pendapatan negara APBN pada tahun 2022 terealisasi Rp 2.626,4 triliun dari target sebesar Rp 2.266,2 triliun. Pada tahun tersebut pendapatan negara APBN mengalami pertumbuh sebesar 30,6% dibanding tahun sebelumnya. Dari total realisasi tersebut, Rp 2.034,5 triliun berasal dari penerimaan perpajakan (Kementerian Keuangan, 2023).
Dampak Kenaikan PPN terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah
- Kenaikan Harga Barang Dan Jasa
Kenaikan harga barang dan jasa merupakan salah satu dampak langsung dari pemberlakuan kenaikan PPN 12%. Hampir semua barang dan jasa yang beredar dipasaran dikenakan tarif PPN, seperti sembako, pakaian, serta layanan transportasi. Kenaikan harga ini akan dapat dirasakan oleh masyarakat kelas menengah kebawah yang sebagian besar menghabiskan pendapatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2024, sekitar 50,10% pengeluaran rumah tangga masyarakat Indonesia di bulan Maret 2024 digunakan untuk membeli kebutuhan dasar berupa makanan dan sekitar 49,90% digunakan untuk membeli kebutuhan non Food. Jika harga kebutuhan pokok seperti makanan naik, maka hal ini akan berdampak pada daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
- Peningkatan Biaya Hidup
Kebijakan PPN 12% membuat harga barang dan jasa menjadi naik, sehingga biaya hidup masyarakat kelas menengah ke bawah semakin meningkat. Masyarakat kelas menengah ke bawah harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk membeli barang-barang pokok, seperti makanan, pakaian, dan peralatan rumah tangga menggunakan penghasilan mereka yang terbatas dan cenderung tidak mengalami peningkatan.
- Penurunan Daya Beli
Adanya kenaikan harga barang dan jasa menyebabkan penurunan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Masyarakat kelas menengah ke bawah memiliki penghasilan rendah, sehingga akan untuk merasa semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Hal ini menyebabkan masyarakat harus mengurangi konsumsi barang dan jasa yang dianggap tidak terlalu penting. Hal tersebut dapat mempengaruhi kualitas hidup dan standar hidup masyarakat kelas menengah ke bawah.
- Dampak bagi Sektor Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)
Pemberlakuan kebijakan ini juga berdampak bagi UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMKM harus menanggung beban pajak yang lebih tinggi, sehingga mempengaruhi kemampuan mereka untuk bersaing di pasar. Adanya kenaikan PPN ini membuat harga barang yang mereka jual mengalami peningkatan, sehingga para UMKM harus menghadapi risiko terkait penurunan permintaan dari konsumen. Kenaikan harga barang yang dijual UMKM juga akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat. Pendapatan UMKM bergantung pada konsumsi masyarakat kelas menengah ke bawah. Apabila daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah mengalami penurunan maka pendapatan UMKM juga akan mengalami penurunan.
- Meningkatkan Kesenjangan Sosial dan Ekonomi
Adanya pemberlakuan PPN 12% ini berisiko memperburuk kesenjangan ekonomi dan sosial antara kelompok masyarakat kaya dan miskin. Bagi masyarakat kaya yang memiliki pendapatan besar, pemberlakuan PPN 12% ini tidak terlalu merasakan dampak dari kenaikan barang dan jasa yang terjadi. Akan tetapi, bagi masyarakat kelas menengah kebawah yang memiliki pendapatan terbatas, kenaikan harga tersebut membuat mereka semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hal inilah yang menyebabkan melebarnya jurang ketimpangan yang ada di Indonesia. ketimpangan ini dapat menghambat pembangunan yang inklusif dan merata.
Solusi untuk Mengurangi Dampak Pemberlakuan PPN 12%
Untuk mengurangi dampak pemberlakuan PPN 12% terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah, maka di perlukan beberapa kebijakan dari pemerintah. Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia meminta pemerintah untuk menerapkan beberapa kebijakan mitigasi secara komprehensif guna mengurangi dampak dari kenaikan PPN.(Pajak.com, 2024). Beberapa kebijakan yang diajukan oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengurangi dampak kenaikan PPN, yaitu:
- Pemberian Bantuan Sosial yang Lebih Besar dan Tepat Sasaran
Pemerintah harus bisa mengembangkan program bantuan sosial kepada masyarakat kelas menengah ke bawah dengan cara memberikan bantuan sosial yang lebih besar dan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang paling terdampak oleh kenaikan harga pemberlakuan kebijakan PPN 12% ini. Solusi jangka pendek yang paling efektif adalah denga memberikan subsidi barang-barang kebutuhan pokok maupun pemberian voucher belanja untuk keluarga miskin.
- Pengurangan Tarif PPN untuk Kebutuhan Pokok
Pemerintah harus bisa mempertimbangkan pengurangan tarif PPN bagi barang-barang yang dibutuhkan bagi masyarakat miskin, seperti bahan pokok, obat-obatan, dan pendidikan. Kebijakan ini akan membantu menjaga daya beli masyarakat tanpa mengurangi penerimaan negara yang signifikan.
- Dukungan Kepada UMKM
Pemerintah harus bisa mendukung UMKM di Indonesia, salah satunya dengan cara meningkatkan penggunaan barang dan jasa yang dihasilkan oleh UMKM di lingkungan pemerintah, yaitu dengan menaikkan belanja pemerintah untuk produk lokal yang awalnya minimal 40% menjadi 50%.
- Pemberdayaan ekonomi
Dengan mengadakan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah yang terdampak kenaikan tarif PPN, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk beralih ke sektor-sektor berkembang dan mempunyai daya saing.
- Operasi Pasar
Untuk menjaga harga komoditas pangan tetap stabil dan dapat mudah dijangkau oleh masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah, maka diperlukan kegiatan operasi pasar secara rutin. Operasi pasar ini dapat dilakukan minimal dua bulan sekali. Selain untuk menjaga harga tetap stabil, kegiatan ini juga dilakukan untuk memastikan inflasi agar tetap terkendali.
Kesimpulan
Pemberlakuan tarif PPN 12% pada 1 Januari 2025 mendatang dapat memberikan dampak yang cukup signifikan, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Kenaikan harga barang dan jasa akan meningkatkan biaya hidup, penurunan daya beli, serta memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi yang ada. Oleh karena itu, pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang lebih progresif dan melindungi masyarakat yang paling terdampak kenaikan tarif PPN guna memastikan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak dari kenaikan PPN bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yaitu dengan cara pemberian bantuan sosial yang lebih besar dan tepat sasaran, pengurangan tarif PPN untuk kebutuhan pokok, dukungan kepada UMKM, pemberdayaan ekonomi, serta melakukan kegiatan operasi pasar untuk menjaga harga tetap stabil dan dapat dijangkau oleh semua kalangan khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik Indonesia. (18 Oktober 2024). Pengeluaran untuk Konsumsi Penduduk Indonesia, Maret 2024. Diakses pada 15 Desember 2024, dari https://www.bps.go.id/id/publication/2024/10/18/b392b2e96c87c090a6f8d9c2/pengeluaran-untuk-konsumsi-penduduk-indonesia--maret-2024.html