Hutan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat apalagi di Indonesia sendiri mempunyai hutan dengan jumlah yang bisa dibilang luas. Akhir-akhir ini publik dikejutkan oleh adanya pemberitaan mengenai pembukaan lahan sawit di papua yang melanggar aturan hukum Indonesia. Papua adalah rumah bagi hutan terluas yang tersisa di Asia. Dimana perusahaan tersebut tidak membuka lahan dengan menggunakan traktor atau alat besar melainkan menggunakan api dimana itu adalah hal yang melanggar aturan hukum Indonesia.Â
Berita ini pertama kali diangkat  oleh BBC News yang menginformasikan bahwa telah terjadi pembukaan lahan sawit secara illegal di papua. Papua merupakan wilayah dengan jumlah hutan terluas di Indonesia.Perusahaan yang diduga melakukan pmebukaan lahan secara illegal adalah perusahaan korea bernama Korindo. Korindo group adalah merupakan perusahaan yang mempunyai perkebunan kelapa sawit terbesar di papua.
Hal ini bermula dari investigasi oleh tim Forensic Architecture yang menyelidiki hal ini. Dengan menggunakan petunjuk video udara tahun 2013 yang diambil oleh Greenpeace International. Dari video itu terdapat hal mencurigakan yaitu munculnya titik-titik api dengan pola, arah dan kecepatan yang sama dengan pembukaan lahan di area tersebut. Ini merupakan bukti bahwa memang lahan sengaja untuk dibakar. Karena membuka lahan dengan cara membakar adalah cara termurah untuk pembukaan lahan daripada harus menggunakan alat berat atau traktor.Â
Akibat yang ditimbulkan dari pembukaan lahan dengan cara membakar hutan banyak menimbulkan dampak negative dari segi lingkungan itu sendiri. Diantara lain adalah menyebabkan menurunnya kesuburan tanah gambut yang sangat dibutuhkan tanaman untuk hidup selain itu dengan membakar hutan menyebabkan cadangan karbon yang besar akan hilang dan akan memperburuk dampak krisis iklim.
Di dalam video berdurasi 05:29 yang disiarkan BBC News menggambarkan bahwa perusahaan Korindo terlihat seperti sengaja membakar hutan untuk membuka lahan baru. Tetapi perusahaan Korindo membantah hal tersebut. Perusaahan korea tersebut mengklaim kebakaran itu terjadi akibat ulah warga papua sendriri yang mencari tikus tanah di area tersebut. Berdasarkan investigasi yan dilakukan oleh Forensic Architecture dan Greenpeace,Korindo terbukti melakukan pembakaran hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawitnya dengan pola pembakaran yang disengaja secara konsisten.Â
Korindo sendiri telah membuka lahan di hutan papua lebih dari 60.000 hektare atau hampir seluas kota Seoul, ibu kota korea selatan. Bisa dibayangkan seberapa luas wilayah yang digunakan untuk membuka lahan kelapa sawit tersebut? Dan sudah berapa luas hutan yang dibakar hanya untuk memuaskan beberapa pihak yang berkepentingan saja tanpa memikirkan nasib masyarakatnya sendiri yang jelas sangat langsung berdampak.
Investigasi visual yang dilakukan oleh tim Forensic Architecture menyelidiki dan mereka mempunyai foto-foto dan rekaman video yang menunjukkan api dan kepulan asap muncul dari lahan konsesi Korindo yang disediakan oleh pemerintah. Dan akhirnya menimbulkan munculnya pertanyaan apakah pembakaran tersebut dilakukan secara  atau tidak. Dan berdasarkan bukti video tersebut tim Forensic Architecture melakakukan investigasi lebih mendalam  dan hasilnya cukup mengejutkan karena terlihat tumpukan kayu yang terbakar dan menemukan kebakaran terjadi di konsesi Korindo.Â
Dan akhirnya tim tersebut melihat data citra satelit tahun 2011 ketika masih berupa Kawasan hutan belantara dan menemukan pola pembukaan lahan oleh Korindo group. Dan hasilnya pola dan arah tersebut sengat terlihat jelas bergerak dari tengah ke timur. Dan munculnya titik-titik api searah dengan pola,arah dan kecepatan pembukaan lahan di area konsesi.Dan ini membuktikan bahwa ada unsur kesengajaan untuk membakar hutan dalam memperluas pembukaan lahan kelapa sawit.Â
Jika memang bukan pihak Korindo yang sengaja membakar dan ada faktor lain seperti kemarau yang berkepanjangan maka pola kebakarannya akan bergerak ke arah yang berbeda. Investigasi ini penting dilakukan untuk menegakan hukum pembukaan lahan yang illegal di Indonesia. Menurut Kiki Taufik dari Greenpeace Indonesia menagatakan "Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perkebunan di Indonesia membuka lahan denngan cara membakar adalah hal yang tidak dibenarkan,tidak diperbolehkan atau melanggar hukum karena pembukaan lahan dengan menggunakan api adalah cara termurah perusahaan untuk pembukaan lahan."
Korindo membantah tuduhan tersebut mereka mengklaim bahwa mereka  melakukan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat dan api yang muncul di area konsesi mereka terjadi akibat kemarau Panjang dan mengklaim bahwa kebakaran dipicu oleh warga sekitar yang melakukan perburuan tikus tanah.Â
Dilansir dari BBC News Indonesia warga sekitar area konsesi yaitu di kampung Tagaepe dan Nakias mennuturkan hal yang berbeda. " Kebakaran sudah terjadi bertahun-tahun bermula saat mereka memulai membuka lahan. Batang-batang kayu mereka kumpul ditumpuk sampai tinggi mereka siram dengan solar lalu dibakar. Tahun 2016 baru selesai." Kata Sefnat Mahuze warga desa wilayah tersebut.
Wilayah papua yang dulunya area hutan belantara dengan pepohonan yang rimbun dan menjulang tinggi kini berubah menjajdi hamparan kebun kelapa sawit yang biasa digunakan untuk campuran bahan kosmteik. Korindo juga mengatakan bahwa telah membuka banyak lapangan pekerjaan untuk warga sekitar dan membawa kesejahteraan di wilayah tersebut. Namun warga sekitar berduka karena tanah leluhur yang mereka punya kini telah hilang. Karena hutan mereka telah habis dirusak oleh para pemilik kepentingan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H