Menjaga kesehatan tidak terbatas hanya pada tubuh manusia saja, tetapi sebuah institusi yang bertugas melayani masyarakat juga perlu dijaga kesehatannya.Â
Lembaga yang akan kita bahas bersama kali ini adalah perbankan, khususnya perbankan syariah. Let's go!
Masih ingat ketika terjadi krisis ekonomi di tahun 1998 yang lalu? Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat pada saat itu menurun drastis. Nasabah secara besar-besaran menarik uangnya dari bank, terutama pada bank-bank swasta yang ujung-ujungnya terjadilah pembekuan usaha 38 bank swasta dan 7 bank yang diambil alih oleh pemerintah. Hal ini berdampak juga pada 4 bank pemerintah yang akhirnya merger menjadi Bank Mandiri.Â
Ketika itu, di tengah-tengah ketidakstabilan kondisi para bank konvensional, ada satu bank di Indonesia yang masih masuk ke dalam kategori sehat karena kinerjanya yang relatif lebih baik dibandingkan bank konvensional lainnya. Peristiwa ini berhasil menjadi pemantik bagi bank umum lain untuk mengekspansi sayap usahanya dengan mendirikan unit usaha syariah, sehingga muncul lah Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, Bank Mega Syariah, dan lain sebagainya.Â
Perbedaan kinerja operasional bank syariah dan bank konvensional yang sangat besar mengakibatkan terjadinya perbedaan pula dalam hasil kelola dan kestabilannya. Belajar dari pengalaman krisis tersebut, muncul lah sebuah term baru yang menjadi prinsip dasar tata kelola sebuah institusi, khususnya kali ini lmebaga keuangan yang menjadi kepercayaan masyarakat.Â
Nah, salah satu cara pemerintah mengembalikan kepercayaan nasabah dan meningkatkan kinerja bank yang sudah mulai melemah adalah menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).Â
Pernah dengar apa itu GCG? Kalau belum, yuk, simak sampai habis!
Good Corporate Governance merupakan tata kelola sebuah organisasi atau institusi yang baik guna memaksimalkan kinerja dan nilai dari sebuah perusahaan. Good Corporate Governance mengandung lima prinsip utama, yaitu keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.Â
1. Prinsip Keterbukaan
Bank sebagai lembaga mediasi yang dipercaya oleh masyarakat harus dapat memberikan informasi secara tepat waktu, harus memadai, jelas, akurat, dan dapat diperbandingkan atau diakses oleh para stakeholder dengan mudah. Keterbukaan yang dilakukan oleh bank tidak berarti mengurangi kewajiban untuk memathui ketentuan rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
2. Prinsip Akuntabilitas