Selain kelima prinsip GCG secara umum di atas, tambahan prinsip bagi bank syariah yang perlu diterapkan adalah prinsip yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan. Prinsi-prinsip ini perlu diinternalisasi sampai pada setiap individu sumber daya manusia yang ada agar budaya korporasi Islam tidak hanya hadir, tetapi juga menjadi way of life setiap mat muslim. Khususnya, yang bersinggungan langsung dengan budaya kerja syariah.Â
Nah untuk menjaga dan memastikan kesehatan bank syariah secara lahiriah dan batiniah diperlukan sebuah pengawas selain Yang Maha Melihat di atas, untuk memastikan bahwa jalannya kinerja bank selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Khsus pada bank syariah, terdapat dewan lain selain Dewan Komisaris. Yaitu, Dewan Pengawas Syariah.Â
Dewan Pengawas Syariah memata-matai proses kinerja pada bank syariah. Karena ada banyak batasan yang harus ditaati selain peraturan dari BI dan OJK secara umum. Mata-mata syariah ini tidak hanya melihat dan mengawasi saja, tetapi juga berperan untuk menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian dan keuangan, mengeluarkan fatwa atas jenis-janis kegiatan keuangan, dan mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.Â
Dua alat penting di atas, adalah dua hal krusial yang digunakan untuk menjaga kesehatan dan produktivitas dari kinerja operasional bank syariah.Â
Pengetahuan masyarakat awam mengenai dua hal ini juga diperlukan untuk menambah kepercayaan terhadap lembaga intermediasi keuangan, yaitu perbankan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H