Mohon tunggu...
Shavika Rianda Putri
Shavika Rianda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Wrrote the written

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

God-Interest Principle dan Mata-Mata Bank Syariah

9 Oktober 2022   14:05 Diperbarui: 9 Oktober 2022   14:14 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain kelima prinsip GCG secara umum di atas, tambahan prinsip bagi bank syariah yang perlu diterapkan adalah prinsip yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan. Prinsi-prinsip ini perlu diinternalisasi sampai pada setiap individu sumber daya manusia yang ada agar budaya korporasi Islam tidak hanya hadir, tetapi juga menjadi way of life setiap mat muslim. Khususnya, yang bersinggungan langsung dengan budaya kerja syariah. 

Nah untuk menjaga dan memastikan kesehatan bank syariah secara lahiriah dan batiniah diperlukan sebuah pengawas selain Yang Maha Melihat di atas, untuk memastikan bahwa jalannya kinerja bank selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Khsus pada bank syariah, terdapat dewan lain selain Dewan Komisaris. Yaitu, Dewan Pengawas Syariah. 

Dewan Pengawas Syariah memata-matai proses kinerja pada bank syariah. Karena ada banyak batasan yang harus ditaati selain peraturan dari BI dan OJK secara umum. Mata-mata syariah ini tidak hanya melihat dan mengawasi saja, tetapi juga berperan untuk menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian dan keuangan, mengeluarkan fatwa atas jenis-janis kegiatan keuangan, dan mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan. 

Dua alat penting di atas, adalah dua hal krusial yang digunakan untuk menjaga kesehatan dan produktivitas dari kinerja operasional bank syariah. 

Pengetahuan masyarakat awam mengenai dua hal ini juga diperlukan untuk menambah kepercayaan terhadap lembaga intermediasi keuangan, yaitu perbankan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun