Bank harus menggantungkan tanggung jawab yang jelas dan sesuai pada masing-masing jabatan dalam organisasi agar selaras dengan visi, misi, sasaran usaha, dan strategi perusahaan. Bank juga harus dapat bertanggung jawab atas pemahaman peran setiap sumber daya menusia dalam bagian organisasi perusahaan.Â
3. Prinsip Tanggung Jawab
Mencakup prinsip kehati-hatian dan menjamin terlaksananya ketentuan yang berlaku. Selain itu, bank juga harus menjaga tanggung jawabnya terhadap lingkungan dan sosial, bukan hanya terhadap kegiatan operasional saja.Â
4. Prinsip Independensi
Bank harus bisa menjaga dirinya dari segala bentuk dominasi, tekanan, atau aturan yang tidak wajar dari stakeholder tertentu.Â
5. Prinsip Kewajaran
Bank dapat senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran. Bank juga pelu memberikan kesempatan kepada para stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan bank.Â
Lima prinsip di atas adalah prinsip umum GCG.Â
Lantas, apakah yang membedakan penerapan prinsip GCG pada bank konvensional dan bank syariah?
Yaitu, God Interest Principle!
God Interest pada prinsip GCG yang diterapkan pada bank syariah berarti bahwa seluruh kegiatan pada bank syariah dilakukan hanya dengan niat beribadah kepada Allah SWT.Â