Mohon tunggu...
Shavira AzzahraPutri
Shavira AzzahraPutri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Pelajar yang suka nonton film

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Siasat Indonesia untuk Pendidikan Gratis dari Pajak

27 Juni 2024   21:54 Diperbarui: 27 Juni 2024   21:54 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Larangan penerapan biaya kuliah adalah upaya Jerman untuk memperkecil ketimpangan sosial dan manifestasi pemerintahannya untuk menjadikan pendidikan sebagai produk non-komersil. Dan keterjangkauan pendidikan tinggi di Jerman tidak hanya berlaku bagi warga negaranya saja, melainkan untuk pelajar mancanegara.

Lalu, apakah Jerman baik-baik saja dalam penerapan larangan biaya kuliah? Tentu tidak. Jerman adalah negara republik federal, yang masing-masing bagian negaranya memiliki otonomi mengatur wilayahnya. Dan tugas pemerintah negara bagian adalah membiayai pendidikan tinggi di wilayahnya masing-masing. Karena biaya kuliah di Jerman gratis, Jerman menerapkan pajak yang tinggi bagi pekerjanya.

Sesungguhnya Indonesia punya cara untuk bisa menjadi seperti Jerman dengan keterjangkauan biaya kuliah (jika tidak ingin dibilang gratis sepenuhnya). Dengan cara apa? Transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan pajak.

Menurut data dari Kementerian Keuangan, pagu anggaran pendidikan dalam APBN 2023 sebesar 595,3 triliun. Dan tercatat per 31 Desember 2023 anggaran yang sudah direalisasikan mencapai 585,7 triliun. Berarti realisasi mencapai 98,4% dari pagu yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Sumber utama pembiayaan pendidikan ini berasal dari penerimaan pajak yang mencapai sekitar 75-80% dari total APBN. Hanya saja dalam beberapa kasus, anggaran yang cukup besar ini dalam praktiknya masih banyak terjadi tindak pidana korupsi.

Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi korupsi dana pendidikan (2020-2022) dengan jumlah 111 kasus dan nilai total kerugian pada negara mencapai angka 677,3 miliar. Dan titik rawan kasus korupsi itu kerap terjadi di pos-pos yang sama. Seperti dana BOS, pembiayaan fiktif macam pengadaan barang & jasa, pembangunan dan renovasi dan seterusnya.

Pemerintah sering merasa bangga dengan alokasi minimal 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan. Namun faktanya masih kita jumpai janji manis belaka seperti UU Sisdiknas tentang "wajib belajar jenjang pendidikan dasar tanpa pungut biaya." Belum lagi ketimpangan sekolah gratis milik negara dan swasta yang jomplang.

Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan APBN dari pajak yang pada tahun 2024 ini diperkirakan mencapai 665 triliun, Indonesia bisa memberikan pendidikan gratis secara menyeluruh bagi masyarakatnya.

Saya kira persoalan kita selama ini bukan pada cukup atau tidaknya anggaran melainkan pada minimnya pengawasan penyaluran dana pendidikan oleh pemerintah. Meski sudah disalurkan secara langsung ke sekolah by name by address, sebagai upaya agar tidak terjadi korupsi. Nyatanya masih terjadi korupsi di daerah.

Andaikan saja, pengawasan terhadap pajak dan penyalurannya dapat diawasi betul oleh pihak independen yang professional dan menerapkan sanksi tegas serta pemulihan aset yang dikorupsi, saya kira akan mampu meminimalisir korupsi dan memunculkan upaya pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Selain itu, melibatkan civitas sekolah dalam pengawasan anggaran pendidikan adalah keniscayaan. Memunculkan mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi whistleblower yang berani melaporkan tindak korupsi adalah hal penting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun