Tanggung Jawab Sosial Bisnis (TJSB) dalam bisnis syariah berlandaskan nilai-nilai syariah, yang menekankan keadilan, keberlanjutan, dan kemaslahatan bagi seluruh pemangku kepentingan. TJSB tidak hanya bertujuan untuk memenuhi tanggung jawab hukum, tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip Islam, seperti kejujuran, amanah, dan kepedulian sosial.
Pemangku kepentingan TJSB meliputi pemilik, karyawan, pelanggan, mitra bisnis, masyarakat luas, hingga lingkungan. Bisnis syariah bertanggung jawab untuk menjaga keseimbangan kepentingan mereka, sesuai dengan panduan Fikih Muamalah.
Mekanisme pengawasan dan pengendalian etika bisnis dilakukan melalui Dewan Pengawas Syariah yang memastikan semua aktivitas operasional sesuai syariah. Selain itu, audit internal dan eksternal digunakan untuk memantau pelaksanaan TJSB, termasuk evaluasi terhadap dampak sosial dan lingkungan.
Aktivitas TJSB dilaporkan secara terbuka melalui laporan keberlanjutan yang memuat kontribusi sosial, zakat, infaq, dan kegiatan filantropi lainnya. Pelaporan ini memastikan transparansi dalam operasional bisnis, membangun kepercayaan pemangku kepentingan.
TJSB juga berperan besar dalam meningkatkan reputasi bisnis syariah. Dengan mengintegrasikan etika Islam dan tanggung jawab sosial, bisnis dapat membangun citra positif di masyarakat, meningkatkan loyalitas pelanggan, dan menciptakan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H