Mohon tunggu...
Shaskia Nabilla Miranda
Shaskia Nabilla Miranda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosialisasi dan Klinik Bantuan Hukum Mengenai Hukum Keluarga: KDRT Marital Rape

21 Desember 2024   09:33 Diperbarui: 21 Desember 2024   09:33 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa KKN MBKM bersama Pemateri

Hukum Keluarga mengatur banyak aspek tentang kehidupan berkeluarga, mulai dari pernikahan, perceraian, hak asuh anak dan lain sebagainya. Isu yang masih jarang diketahui ialah Marital Rape atau Pemerkosaan dalam Pernikahan

Marital Rape sudah merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia karen setiap manusia memiliki hak atas tubuhnya sendiri namun hal ini masih menjadi hal yang tabu dalam masyarakat karena stigma sosial masih beranggapan bahwa pasangan suami istri memiliki hak penuh atas tubuh satu sama lain atau mengatas namakan agama bahwa istri harus selalu menuruti apapun perintah suami bahkan lebih parahnya jika tidak menuruti seringkali mereka diancam baik secara mental, fisik maupun ekonomi oleh pasangan. Bahkan untuk berpisah dengan pasangan karena ancaman ancaman tersebut pun bagi yang memiliki anak masih memikirkan bagaimana nasib daripada anak anak mereka.

Dikarena hal ini Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)  Merdeka Belajar Kampus Merdeka Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada Minggu (17/11/2024) menggelar sosialisasi dan Klinik Bantuan Hukum KBH Tentang Hukum Keluarga di Balai RW 07 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Dalam Pelaksanaannya didampingi oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., CLA., CMC. Sebagai pemateri dan Konsultan Hukum yang hadir untuk membantu kesulitan yang dialami oleh para Warga RW 07.

Pada kegiatan ini Pemateri menyampaikan Sosialisasi tentang bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) khususnya mengenai marital rape atau pemerkosaan dalam pernikahan. Kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi hukum tetapi juga menggugah kesadaran warga tentang hak-hak individu yang harus dihormati dan dilindungi, bahkan dalam lingkup keluarga.

Warga yang hadir sangat antusias dengan materi yang disampaikan dan menanyakan serta konsultasi terkait masalah keluarga yang selama ini dialaminya namun tak kunjung menemukan cara penyelesaian. 

Harapannya dengan diadakan sosialisasi seperti ini dapat masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah kekerasan, mendukung korban, dan menciptakan hubungan keluarga yang lebih sehat, aman, dan harmonis. Kegiatan ini bukan hanya langkah awal  tetapi juga bisa menjadi inspirasi bagi institusi lain untuk melakukan edukasi serupa dalam memberantas KDRT di berbagai lapisan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun