Mohon tunggu...
Shaskia Nabilla
Shaskia Nabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosialisasi dan Klinik Bantuan Hukum tentang Hukum Pertanahan oleh Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Untag Surabaya di Kelurahan Wonorejo

19 Desember 2024   14:34 Diperbarui: 19 Desember 2024   17:54 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Pertanahan merupakan serangkaian daripada peraturan yang mengatur tentang kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Selain itu hukum pertanahan juga mengatur tentang hubungan antara pemilik tanah dengan pihak lain yang memiliki tanah. Hukum pertanahan juga memiliki peran yang cukup penting di dalam menjaga sebuah keadilan dan keamanan dalam hal kepemilikan tanah. Hukum pertanahan berperan juga dalam penyelesaian sebuah sengketa tanah, seperti melalui mediasi, arbitrase, atau melalui proses peradilan.

Masalah terkait pertanahan merupakan masalah yang sering terjadi di Indonesia mulai dari sengketa atas tanah, sertifikat yang ganda, sertifikat yang tidak tercatat, administrasi yang sulit, mafia tanah, makelar tanah dan lain sebagainya.

Dalam hal ini, Pada hari Sabtu (16/11/2024) Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)  Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menggelar Sosialisasi serta Klinik Bantuan Hukum (KBH) perihal Pertanahan bagi para Warga yang  memiliki masalah terkait dengan Pertanahan di Balai RW 07 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut.

Kegiatan Sosialisasi dan Klinik Bantuan Hukum ini dihadiri oleh Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya sebagai Pemateri yaitu ibu Mega Dwi Ambarwati, S.H., M.H. dalam kegiatan ini menjelaskan tentang Konflik Pertanahan, Sanksi Administrasi yang diberikan, Jerat Hukum pada Pejabat Pemerintah yang Menyalahgunakan Wewenang, Solusi dalam Menangani Konflik Pertanahan dan Sebagainya.

Acara ini bertujuan untuk memberikan solusi dan hal apa saja yang perlu diperhatikan ketika ada konflik tentang pertanahan dan memberikan penanganan ketika dihadapkan pada permasalahan tersebut

Dalam pelaksanaannya para Warga terlihat sangat antusias dengan materi yang dipaparkan dan antusias menanyakan mengenai masalah yang para warga alami sendiri. Dengan diadakannya sosialisasi dan klinik bantuan hukum ini Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Untag Surabaya berharap para Warga dapat menemukan solusi atas masalah yang mereka alami dari sosialisasi dan bantuan hukum ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun